BERAU – Persoalan perizinan bangunan di atas laut di Pulau Derawan kembali mencuat dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, menyoroti rumitnya proses administrasi yang harus ditempuh masyarakat karena kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat.
Menurutnya warga yang memiliki bangunan di atas laut, baik berupa homestay, penginapan, maupun fasilitas pendukung wisata mulai berupaya mengurus legalitas. Namun dalam praktiknya, proses tersebut dinilai tidak sederhana dan memakan waktu lama.
“Sekarang masyarakat Derawan yang memiliki bangunan di atas laut sudah mulai mengurus izin, tetapi sangat sulit dan tidak bisa cepat disetujui. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya Saga, Sabtu (28/2/2026).
Saga menilai kondisi tersebut membuat masyarakat berada dalam posisi serba sulit. Di satu sisi, bangunan di atas laut telah lama menjadi bagian dari denyut ekonomi warga dan menunjang sektor pariwisata. Namun di sisi lain, regulasi yang berlapis dan kewenangan yang berada di tingkat pusat membuat proses legalitas berjalan lambat.
Pulau Derawan yang berada di Kecamatan Pulau Derawan merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Berau. Bersama Pulau Maratua dan Pulau Sangalaki, kawasan itu menjadi magnet wisata bahari yang dikenal hingga mancanegara. Keindahan terumbu karang, biota laut, serta karakteristik penginapan di atas air menjadi daya tarik utama yang menopang perekonomian masyarakat setempat.
Saga mengingatkan tanpa kejelasan dan kemudahan regulasi, pelaku usaha kecil di kawasan wisata bisa terdampak secara ekonomi. Ia khawatir apabila penataan tidak segera dilakukan secara terintegrasi, akan muncul persoalan baru di kemudian hari, baik dari sisi tata ruang, lingkungan, maupun kepastian hukum.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk mengambil langkah strategis, khususnya dalam penataan kawasan darat yang memang menjadi kewenangan daerah.
Menurutnya meski izin bangunan di atas laut berada di ranah pusat, Pemda tetap bisa berperan aktif melalui perencanaan tata ruang, penyusunan regulasi turunan, serta pendampingan administrasi bagi masyarakat.
Ia berharap forum Musrenbang tidak berhenti sebagai agenda seremonial tahunan, tetapi benar-benar melahirkan kajian konkret yang dapat menjadi dasar penyusunan regulasi penataan kawasan wisata secara menyeluruh.
Menurutnya penataan yang baik justru akan memperkuat citra Derawan sebagai destinasi wisata berkelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata. Dengan begitu, keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi dapat berjalan seiring.
“Kita bukan membatasi, tetapi menata. Supaya pengunjung lebih tertarik datang. Kalau dibiarkan makin menyempit dan tidak tertata, lama-lama orang juga enggan datang,” jelasnya. (adv)
Pewarta: Aril
Editor: Yahya Yabo





