Perpani Paser Latih Guru Olahraga untuk Peningkatan Prestasi Panahan

PASER – Sebagai upaya meningkatkan prestasi dalam cabang olahraga raga panahan, Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Paser melakukan pembinaan kepada guru olahraga di daerah.

Sekretaris Perpani Paser, Abu Hasan Rifa’i, mengatakan untuk mengejar target perolehan enam medali emas dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim tahun 2026 mendatang. Pihaknya gencar melaksanakan pelatihan bagi pelatih khususnya guru olahraga di sekolah.

“Harapannya guru olahraga di sekolah itu bisa memberikan pengenalan sekaligus penguatan kepada calon-calon atlet. Karena jumlah model cabang panahan ini sangat banyak, ada 32 di Porprov nanti,” kata Abu Hasan Rifa’i, Senin (20/10/2025).

Melalui pelatihan tersebut, pihaknya berharap akan menghasilkan banyak pelatih dan muncul banyak atlet-atlet muda potensial. Sehingga ke depannya sumber medali yang dapat diperoleh menjadi bertambah.

Selain memberikan pelatihan, Abu menyatakan pihaknya telah mencoba untuk menjadikan olahraga panahan sebagai kegiatan tambahan di luar jam pelajaran formal yang diselenggarakan sekolah. Untuk mengembangkan bakat, minat, dan karakter siswa.

“Kami sudah mencoba ke beberapa sekolah, sementara ini yang sudah menjadikan olahraga panahan sebagai ekstrakurikuler yaitu Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tanah Grogot,” ujarnya.

Kebetulan dari sekolah tersebut, salah satu siswanya yaitu Huwan Raisa menjadi atlet panahan unggulan daerah dan saat ini tengah menjalani pendidikan di Sekolah Khusus Olahraga Internasional (SKOI).

“Kemarin sempat mengikuti kejuaraan di Johor Bahru, Malaysia. Di mana dalam regu compound meraih medali emas. Ini menjadi inspirasi bagi kawan-kawannya di sekolah untuk menjadikan olahraga panahan sebagai Ekstra Kurikuler (Ekskul) di sekolah,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI