Persiapan Pemilihan Petinggi 100 Persen, DPMK Mahulu Pastikan Kesiapan

MAHULU – Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DMPK) Kabupaten Mahakam Ulu, Yohanes Belawan, menyebutkan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Petinggi Kampung serentak di 24 kampung di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu dijadwalkan berlangsung Senin (25/5/2026). Dalam pemilihan petinggi itu pemerintah melibatkan seluruh unsur aparat keamanan.

DMPK Mahulu memastikan seluruh tahapan persiapan telah rampung menjelang hari pelaksanaan pemilihan. Distribusi logistik pemilihan sudah dilakukan ke sejumlah kecamatan dan kampung yang melaksanakan pergantian petinggi.

“Kesiapan pelaksanaan pemilihan petinggi serentak telah mencapai 100 persen. Pemerintah daerah kini tinggal menunggu pelaksanaan pemungutan suara sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Yohanes Belawan, Minggu (24/5/2026).

Lebih lanjut, Yohanes Belawan, mengatakan saat ini proses pergeseran kotak suara tengah berlangsung menuju seluruh kecamatan yang menjadi lokasi pemilihan. Distribusi dilakukan secara bertahap guna memastikan seluruh logistik tiba tepat waktu sebelum hari pencoblosan dimulai.

“Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mahakam Ulu turut melakukan pengawalan ketat terhadap distribusi logistik pemilihan. Pengamanan dilakukan sejak keberangkatan kotak suara hingga seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara selesai di tingkat kampung,” terangnya.

Yohanes Belawan menambahkan pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran, keamanan, dan ketertiban selama pelaksanaan pemilihan petinggi serentak berlangsung. Aparat kepolisian bersiaga di sejumlah titik guna mengantisipasi potensi gangguan selama proses demokrasi kampung berlangsung.

“Pemilihan petinggi serentak di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memperkuat Pemerintahan Kampung (Perkam) dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menentukan kepemimpinan di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Untuk diketahui dalam pemilihan Petinggi Kampung serentak di 24 kampung tercatat ada 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 25 kotak suara. (rm/adv/diskominfomahulu)

Pewarta: Ichal
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI