Perumda Tirta Mahakam Siapkan Teknologi Membran, Atasi Air Bangar

TENGGARONG – Fenomena air bangar (air keruh) yang kerap terjadi di Sungai Mahakam menjadi tantangan serius bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menjaga kualitas layanan air bersih kepada masyarakat.

Air bangar merupakan istilah lokal yang digunakan masyarakat Kukar untuk menyebut air sungai atau air baku yang berubah warna menjadi cokelat kehitaman, baik saat musim hujan maupun kemarau.

Kondisi tersebut dipicu oleh kandungan zat organik alami seperti tanin dan humus dari kawasan hutan, rawa, dan gambut, serta limpasan air hujan yang membawa endapan tanah dan material organik yang membusuk.

Fenomena alami itu hampir terjadi setiap tahun di Sungai Mahakam dan anak sungainya dan berdampak langsung pada kualitas air yang diproduksi Perumda Tirta Mahakam.

Direktur Utama Perumda Tirta Mahakam, Suparno, mengatakan perubahan kualitas air baku tersebut menuntut perusahaan daerah untuk terus berinovasi agar pelayanan air bersih tetap optimal.

“Kondisi air bangar ini sebenarnya fenomena yang berulang. Air baku kita memang seperti itu adanya. Dalam beberapa waktu terakhir, hampir tiga minggu tidak terjadi hujan, sehingga air dari danau-danau kecil, embung, atau genangan lama keluar dan masuk ke sungai,” jelas Suparno.

Ia menerangkan kondisi tersebut berdampak langsung pada warna air dan tingkat keasaman (pH) yang cenderung rendah. Ketika permukaan Sungai Mahakam menurun, air dari genangan yang lama tersimpan di dasar danau atau muara akan terbawa arus dan masuk ke aliran utama sungai.

“Posisi air Mahakam yang lebih rendah menyebabkan air dari muara, danau kecil, atau genangan yang lebih dalam itu turun dan masuk ke sungai. Inilah yang memberi kontribusi terhadap terjadinya air bangar,” ungkapnya.

Suparno mencontohkan, IPA Sukarame mengambil air baku dari Sungai Mangkurawang, sementara IPA Bekotok dan IPA Bukit Biru bersumber dari Sungai Tenggarong. Pola aliran tersebut membuat kualitas air baku sangat bergantung pada kondisi lingkungan di sekitar sungai dan wilayah hulu.

Meski Perumda Tirta Mahakam telah memiliki sistem instalasi pengolahan air yang relatif lengkap, ia mengakui teknologi konvensional yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mengatasi kompleksitas air bangar.

“Secara teknis instalasi kita sebenarnya lengkap. Namun faktanya itu belum cukup untuk memecahkan persoalan air bangar. Karena itu, mau tidak mau harus ada inovasi teknologi,” tegasnya.

Sebagai langkah strategis, Perumda Tirta Mahakam kini tengah menyiapkan penerapan teknologi pengolahan air berbasis sistem membran. Kerja sama dengan pihak ketiga telah dimulai melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada akhir 2025 dan akan dilanjutkan dengan kontrak tahap awal pada 2026.

“Insya Allah di 2026 kita mulai dengan kontrak kecil, dan di akhir tahun nanti sudah bisa dilakukan pengolahan air dengan sistem membran. Fokus awal penerapannya di IPA Bekotok,” jelas Suparno.

Pemilihan IPA Bekotok didasarkan pada kondisi air Sungai Tenggarong yang dinilai tidak lagi dapat diolah secara optimal hanya dengan teknologi konvensional.

“Dengan kondisi air Sungai Tenggarong seperti sekarang, ini sudah tidak bisa lagi ditawar dengan kemampuan instalasi yang ada. Harus ada teknologi tambahan dan salah satu solusi yang kita siapkan adalah teknologi membran,” katanya.

Melalui penerapan sistem membran tersebut, Perumda Tirta Mahakam berharap kualitas air yang dihasilkan menjadi lebih baik, lebih stabil, dan konsisten, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan serta kepuasan masyarakat terhadap layanan air bersih.

“Harapannya kualitas air ke depan bisa jauh lebih baik dari sekarang, sehingga pelayanan kepada masyarakat juga semakin optimal,” pungkasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI