Perusda Harus Dilibatkan, DPRD Kaltim Jelaskan Alasannya

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong Perusahaan Daerah (Perusda) untuk campur tangan pada pengolongan jembatan. Di mana usulan tersebut merupakan jalan tengah keterlibatan pemerintah daerah atas arus lalu lintas Sungai Mahakam tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Husni Fahruddin atau yang biasa akrab disapa Ayub. Ia menegaskan memang memperbaiki kerusakan akibat penabrakan menggunakan dana daerah, maka pemerintah daerah melalui Perusda seharusnya terlibat.

“Harusnya yang mendapatkan keuntungan dari bisnis ini pemerintah daerah, melalui Perusda lalu masuk ke rekening kas daerah. Jadi bisa dikontrol. Lima-lima jembatan kalau perlu ke pemerintah daerah dan ke pemerintah kota,” tekannya saat diwawancarai, Rabu (7/1/2026).

Dirinya menyayangkan kinerja dari KSOP dan Pelindo sebagai Instansi yang mengurusi lalu lintas sungai dan pemanduan. Menurutnya dua instansi tersebut sudah kecolongan berkali-kali tetapi kejadian penabrakan terus berulang.

23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026 secara berdekatan terjadi penabrakan jembatan Mahakam Hulu (Mahulu) Samarinda. Ia mempertanyakan perihal pengawasan hingga keseriusan KSOP dan Pelindo.

“Kalau ini mah Pelindo sudah dapat keuntungan pengelolaan, tidak ada sepeser pun mengganti, memaksa penabrak (tanggung jawab). Padahal dalam dunia hukum itu disebut dengan tanggung renteng. Kalau saya paksa saja dengan unsur pidana, bisa kena,” tegasnya.

Perlu diketahui, ganti rugi yang diperhitungkan sementara sebesar Rp30 miliar untuk membangun 3 fender Jembatan Mahulu. Namun belum bisa dipastikan karena masih proses penghitungan dan pemanggilan perusahaan yang terkait.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI