AKTIVITAS ekonomi yang tumbuh dan mobilitas masyarakat yang tinggi ternyata membawa sisi lain bagi Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Di balik geliat pembangunan dan pergerakan manusia yang semakin dinamis, ancaman peredaran narkotika masih terus membayangi.
Data Satresnarkoba Polres Kutim mencatat, sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 85 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika. Dari seluruh wilayah hukum yang ditangani, Kecamatan Sangatta Utara menjadi kawasan dengan jumlah pengungkapan kasus tertinggi.
Dominasi Sangatta Utara dalam catatan kepolisian menjadi sinyal bahwa wilayah dengan kepadatan aktivitas masyarakat, pusat pemerintahan, serta perputaran ekonomi masih menjadi sasaran empuk bagi jaringan peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan, puluhan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat serta operasi rutin yang dilakukan jajarannya.
“Dari Januari sampai Mei 2026, kami telah menangani 85 laporan polisi terkait kasus narkotika. Untuk wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi masih berada di Kecamatan Sangatta Utara,” ujarnya.
Namun, tingginya jumlah pengungkapan di Sangatta Utara tidak secara otomatis menggambarkan wilayah tersebut sebagai daerah dengan jumlah pengguna terbanyak. Menurut kepolisian, angka tersebut juga menunjukkan intensitas pengawasan dan penindakan yang lebih aktif.
Di balik angka pengungkapan tersebut, kepolisian melihat pola peredaran narkotika yang terus berkembang. Pelaku tidak hanya bergerak menjual barang haram kepada pengguna akhir, tetapi juga membangun jaringan distribusi yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Karena itu, pemberantasan narkoba tidak lagi hanya berorientasi pada penangkapan pengguna. Polisi kini lebih fokus membongkar mata rantai jaringan, mulai dari pengedar hingga pemasok.
“Fokus kami bukan hanya menangkap pengguna, tetapi mengungkap jaringan dan sumber peredarannya. Kami terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang berhasil diungkap,” tegas Erwin.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa Kutim, khususnya wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi, menghadapi tantangan besar dalam memutus peredaran narkotika. Pergerakan penduduk, akses transportasi, serta meningkatnya interaksi sosial menjadi celah yang dapat dimanfaatkan jaringan narkoba.
Selain penindakan, Polres Kutim juga memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkotika. Sasaran kegiatan tersebut mulai dari pelajar, mahasiswa, komunitas pemuda hingga masyarakat umum.
Kepolisian menilai pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat. Keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus ruang gerak para pelaku.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami berharap warga segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Identitas pelapor tentu akan kami lindungi,” tambahnya.
Dengan 85 kasus yang terungkap dalam lima bulan pertama 2026, Kutim masih menghadapi pekerjaan besar untuk mempersempit jalur peredaran narkotika. Di tengah pertumbuhan ekonomi dan mobilitas yang terus meningkat, pengawasan bersama menjadi kunci agar daerah ini tidak menjadi ruang subur bagi jaringan narkoba. (MK)





