Petugas Geledah Kamar Tahanan, Temukan Ponsel Hingga Benda Tajam

BALIKPAPAN – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan menggelar penggeledahan mendadak di Kamar 10 Blok B, Kamis (22/1/2026) malam. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.

Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari 15 Program AKSI Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin keenam terkait pemberantasan peredaran narkoba serta praktik penipuan dari dalam Lapas dan Rutan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang di dalam kamar hunian, antara lain ponsel, charger, headset, kipas angin, serta beberapa benda tajam seperti cutter, paku, dan korek api. Seluruh barang hasil penggeledahan kemudian diinventarisasi dan didata untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Petugas mencatat seluruh barang temuan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Meski dilakukan secara mendadak, Agus menegaskan penggeledahan tetap mengedepankan etika dan sikap humanis. Operasi dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan bersama staf, Komandan Jaga, Regu Pengamanan (Rupam), serta CASN 2025.

Selain menyisir setiap sudut kamar, petugas memberikan imbauan langsung kepada warga binaan agar mematuhi tata tertib demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Agus menambahkan penggeledahan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur.

“Ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan berintegritas,” jelasnya.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di Rutan Kelas IIA Balikpapan dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Laporan hasil penggeledahan telah disampaikan ke kantor wilayah sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI