TENGGARONG – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sepanjang Januari 2026, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar mencatat 15 kasus PHK yang masuk untuk ditangani, sebagian besar terkait sengketa hak pekerja pasca PHK.
Mediator Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Desak Nyoman Ardaningsih, menjelaskan kasus-kasus yang diterima berkisar dari PHK karena mangkir, penolakan mutasi, hingga hak-hak karyawan yang tidak dibayarkan, terutama bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Rata-rata mereka datang untuk menuntut haknya agar dibayarkan. Itu yang paling banyak kami tangani,” ujar Desak, Kamis (29/1/2026).
Proses penanganan setiap kasus melalui tahapan mediasi yang terstruktur. Beberapa kasus sudah selesai dengan Perjanjian Bersama (PB), beberapa lainnya telah sampai tahap anjuran, sementara sisanya masih dalam proses mediasi.
“Setelah kami lakukan mediasi dan para pihak sepakat, dibuat Perjanjian Bersama. Jika salah satu pihak tidak setuju, kami keluarkan anjuran,” jelasnya.
Menurut Desak, perselisihan hubungan industrial biasanya diawali dengan perundingan bipartit di perusahaan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, barulah kasus dicatatkan ke Distransnaker untuk difasilitasi mediasi. Dalam beberapa kasus, pertemuan bipartit bahkan harus difasilitasi langsung oleh Distransnaker karena perusahaan tidak dapat mengadakannya sendiri.
Fenomena itu menunjukkan tingginya dinamika ketenagakerjaan di Kukar. Sepanjang 2024, Distransnaker Kukar menangani lebih dari 100 kasus perselisihan hubungan industrial, menandakan kebutuhan yang terus meningkat akan penyelesaian sengketa secara adil dan cepat.
“Mediasi ini penting agar hak pekerja tetap terpenuhi tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” sebutnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





