PKB Berikan Peringatan, Hak Angket Bukan Pajangan di Meja Paripurna

SAMARINDA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah berbeda merespons dinamika pasca Aksi 21 April 2026. Alih-alih sekadar pernyataan politik, PKB membuka ruang diskusi publik melalui forum bertajuk Seminar Sharing Session.

Kegiatan yang digelar di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Samarinda, Selasa (28/4/2026) itu mengangkat tema reflektif soal kebebasan berpendapat dan arah demokrasi di Kaltim. Forum tersebut sekaligus menjadi wadah menampung kegelisahan yang sebelumnya mencuat di jalanan.

Dalam sesi dialog, suara kritis datang dari kalangan mahasiswa. Perwakilan BEM KM Universitas Mulawarman, Muhammad Salman Alfarisyi, menyoroti isu penggunaan anggaran yang menjadi perbincangan publik, termasuk dorongan agar DPRD Kaltim segera menggulirkan hak angket.

Ia mengaku terlibat dalam perumusan tuntutan Aliansi Rakyat Kaltim yang mendesak adanya penyelidikan atas dugaan pergeseran anggaran untuk kepentingan fasilitas pejabat.

“Kami terus mengawal agar DPRD benar-benar melakukan konfirmasi dan penyelidikan. Ini bukan sekadar isu, tapi sudah menjadi perhatian publik,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti, menilai aspirasi publik harus ditempatkan dalam koridor yang tepat. Ia menegaskan kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional, namun perlu diimbangi dengan ruang dialog yang sehat.

Menurutnyandinamika aksi justru menjadi energi baru bagi perbaikan daerah, meski di sisi lain kondisi fiskal sedang tidak ideal akibat kebijakan efisiensi.

“Aspirasi tetap harus disalurkan secara bermartabat. Dari situ kita bisa menemukan arah bersama untuk perbaikan Kaltim,” ujarnya.

Damayanti menekankan bahwa hak angket tidak boleh berhenti sebagai wacana politik. Diperlukan kajian matang agar instrumen tersebut benar-benar berdampak dan tidak kehilangan arah.

“Jangan sampai kita berjalan tanpa tujuan. Hak angket harus jelas manfaatnya bagi masyarakat,” sambungnya.

Senada, Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, mengingatkan penggunaan hak angket memiliki mekanisme ketat. Pengajuan harus melalui rapat paripurna dengan kehadiran minimal tiga perempat anggota dewan, serta dukungan lintas fraksi untuk pembentukan panitia khusus.

“Hak angket kami dukung, tapi harus memenuhi syarat formal. Tanpa itu, tidak bisa berjalan,” tegasnya.

Ia menyinggung polemik anggaran fasilitas pejabat, seperti kendaraan dinas dan rumah jabatan. Secara aturan, hal tersebut dibenarkan. Namun dalam situasi efisiensi anggaran, kebijakan semacam itu dinilai rawan menimbulkan sensitivitas publik.

“Boleh saja secara aturan, tapi harus dilihat situasinya. Di tengah efisiensi, penggunaan anggaran besar bisa memicu kegaduhan,” ujarnya.

Lanjut Yenni, PKB menegaskan posisinya akan tetap berada di garis yang sama yaitu mengawal kepentingan rakyat. Dukungan terhadap pemerintah akan diberikan selama kebijakan yang diambil berpihak pada masyarakat luas.

Sebaliknya apabila kebijakan dinilai merugikan, PKB memastikan tidak akan tinggal diam.

“Kalau untuk rakyat, kami dukung. Tapi kalau melukai kepentingan masyarakat, kami akan berdiri di depan untuk menolak,” ungkap Yenni.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI