PLTSA Sambutan Jadi Solusi Sampah Samarinda, Subandi Dorong Partisipasi Warga

SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda tengah menyiapkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan. Proyek ini diharapkan menjadi solusi inovatif untuk mengatasi persoalan sampah yang kian menumpuk, sekaligus menghadirkan energi terbarukan.

Anggota DPRD Kaltim Dapil Samarinda, Subandi, menyebut PLTSA sebagai terobosan penting dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, metode konversi sampah menjadi listrik tidak hanya mengurangi volume sampah secara signifikan, tetapi juga memberi manfaat ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat.

“Sampah yang terus menumpuk tidak bisa lagi diatasi dengan cara lama. PLTSA adalah solusi strategis yang bisa mengubah sampah menjadi energi listrik yang berguna,” ujarnya.

Meski demikian, Subandi menekankan keberhasilan proyek tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah. Edukasi dan partisipasi warga dinilai menjadi faktor kunci agar teknologi tersebut berjalan efektif.

“Teknologi canggih tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat. Edukasi dan partisipasi warga sangat penting agar proyek ini berjalan sukses,” tambahnya.

PLTSA Sambutan ditargetkan beroperasi pada akhir 2025. Dari sisi pembiayaan, proyek ini juga terbuka terhadap peluang kerja sama dengan investor asing, termasuk dari Malaysia dan Korea Selatan. Kehadiran investor diharapkan dapat meringankan beban APBD serta mempercepat realisasi pembangunan.

Dengan beroperasinya PLTSA, Samarinda diharapkan menjadi kota percontohan nasional dalam pengelolaan sampah modern pada 2026, sekaligus mendukung agenda pembangunan berkelanjutan di daerah.

“Keterlibatan investor akan sangat membantu, sehingga anggaran daerah bisa dialihkan untuk sektor lain yang juga membutuhkan perhatian,” tegas Subandi. (Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI