SANGATTA – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang, menegaskan pengelolaan darah di PMI dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku secara nasional. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai mekanisme distribusi dan biaya pengelolaan darah.
Menurut Kasmidi, PMI tidak hanya berperan dalam kegiatan sosial, tetapi bertanggung jawab mengelola Unit Donor Darah (UDD). Proses tersebut membutuhkan dukungan biaya operasional, termasuk untuk membiayai tenaga medis dan pegawai yang bertugas menjaga ketersediaan stok darah.
“PMI ini ‘kan penyalur darah. Rumah sakit tidak mungkin bisa memberikan darah kalau stoknya tidak ada di PMI. Nah, ketika membutuhkan, rumah sakit wajib mengambilnya di PMI. Tidak boleh di tempat lain. Itu regulasi secara nasional,” papar Kasmidi beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan harga tebus darah yang berlaku saat ini bukan ditentukan PMI, melainkan sudah diatur secara nasional. PMI di daerah hanya menjalankan regulasi tersebut untuk memastikan keseragaman dan keteraturan dalam distribusi darah.
Meski begitu, Kasmidi menegaskan PMI tetap memegang teguh peran sosial dengan aktif menggalang donor darah dari masyarakat, komunitas, hingga organisasi. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat mengetahui darah yang dikelola PMI sepenuhnya untuk kepentingan kemanusiaan.
“Kita ingin semuanya clear dan transparan, karena darah yang dikelola PMI adalah milik masyarakat. Di satu sisi PMI menjalankan fungsi sosial, di sisi lain juga ada kebutuhan operasional yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Untuk menjaga ketersediaan darah, PMI Kutim secara rutin menggelar kegiatan donor darah bersama berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, perusahaan, hingga organisasi masyarakat. Upaya tersebut penting agar rumah sakit di tingkat kabupaten maupun kecamatan tetap dapat mengakses darah sesuai kebutuhan pasien.
Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo





