PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Andrie Yunus, Polisi Diminta Lanjutkan Penyidikan

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mewakili aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang dialaminya.

Permohonan tersebut diajukan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang sebelumnya melimpahkan penanganan perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah terungkap keterlibatan empat anggota TNI dalam kasus tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim tunggal Suparna, majelis menyatakan pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan. Hakim kemudian mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah dibuat Andrie Yunus.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Suparna dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

“Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” lanjutnya.

Gugatan praperadilan diajukan karena pihak Andrie menilai terjadi ketidakjelasan penanganan perkara setelah polisi menyerahkan berkas dan barang bukti kepada Puspom TNI. Kuasa hukum pemohon berpendapat masih terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan warga sipil maupun aktor intelektual di balik serangan.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026. Sehari setelah laporan dibuat, perkara naik ke tahap penyidikan sebelum kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Tidak lama berselang, Puspom TNI mengumumkan telah mengamankan empat anggota BAIS TNI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Meski proses terhadap empat terdakwa TNI kini berjalan di Pengadilan Militer Jakarta, putusan praperadilan itu membuka ruang bagi kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan terhadap kemungkinan pelaku lain yang belum tersentuh proses hukum.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI