PNBP Dinilai Masih Rendah, BPHL XIII Minta Tingkatkan Pendapatan di Perhutanan

SAMARINDA – M. Jandi Pinem, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIII Samarinda, mendorong optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari skema perhutanan sosial di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu disampaikannya di sela-sela kegiatan Diskusi Reguler ‘Optimalisasi PNBP dalam Skema Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Timur’ yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (26/2/2026).

Menurut Jandi, pengelolaan perhutanan sosial di Kaltim terbagi dalam dua pendekatan besar yakni pada skema korporasi dan Perhutanan Sosial (PS) berbasis masyarakat.

“Untuk korporasi ada BPWPH. Selama ini yang banyak berjalan di Kaltim masih didominasi hasil hutan kayu. Ke depan kita arahkan tidak hanya kayu, tetapi juga usaha kehutanan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, pada skema perhutanan sosial yang mayoritas dikelola masyarakat, potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dinilai lebih dominan. Namun, ia mengakui implementasi di lapangan belum sepenuhnya optimal, termasuk dalam hal kontribusi terhadap PNBP.

“Dari data yang ada, memang belum berjalan dengan baik. Karena itu kita dorong masyarakat untuk berpartisipasi membayar PNBP ke negara, walaupun sebenarnya jumlahnya relatif kecil,” katanya.

Jandi menyebutkan dari total izin perhutanan sosial yang ada, sekitar 45 persen yang tergolong aktif. Kondisi itu menjadi perhatian bersama agar kelompok tani hutan dan pengelola PS bisa lebih produktif.

Untuk mendorong hal tersebut, diperlukan peran berbagai pihak, mulai dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di tingkat tapak, mitra pembangunan, Dinas Kehutanan, hingga unit pelaksana teknis kementerian.

“Semua harus sama-sama mendampingi dan memberikan pemahaman. Yang utama adalah bagaimana meningkatkan pendapatan masyarakat dulu. Kalau kesejahteraan mereka meningkat, kewajiban membayar PNBP tentu tidak akan menjadi beban,” tegasnya.

Ia menambahkan pendekatan peningkatan kapasitas dan pendampingan teknis menjadi kunci agar perhutanan sosial tidak hanya legal secara administratif, tetapi produktif secara ekonomi.

Dalam kesempatan itu, Jandi menegaskan dukungan terhadap penguatan hutan adat di Kaltim. Menurutnya pengakuan hutan adat penting untuk melindungi masyarakat yang masih menjaga tradisi dan kearifan lokal dalam pengelolaan hutan.

“Kita sangat setuju dan mendukung hutan adat, karena memang masyarakat di tapak itu sudah menjalankan kehidupan sesuai tradisi mereka. Itu yang harus kita jaga dan lindungi,” ujarnya.

Saat ini, di Kaltim tercatat enam usulan hutan adat yang tengah berproses penetapan. Salah satunya berada di Kabupaten Paser dengan luasan sekitar 7.000 hektare, sementara di Kutai Barat luasannya bervariasi, rata-rata ratusan hektare.

Meski jumlah tersebut masih jauh dibandingkan target nasional, Jandi optimistis capaian luasan hutan adat di Kaltim dapat terus meningkat. Secara keseluruhan, progres perhutanan sosial di Kaltim disebut telah mencapai lebih dari 300 ribu hektare.

“Kita optimis sampai waktu yang ditentukan target itu bisa tercapai,” jelasnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI