spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Poin 35 Jadi Atensi Pansus, Soal Insentif Kader Posyandu dan SubKB

BONTANG – Dari Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD atas LKPJ Wali Kota Bontang tahun anggaran 2022 di Pendopo Rujab, beberapa waktu lalu ada yang menjadi atensi (perhatian) penting. Dari sekian puluhan rekomendasi poin dewan melalui Pansus LKPJ DPRD lebih menekankan pada poin menaikkan insentif/honor kader posyandu dan kader subKB.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus LKPJ Raking. Dikatakan Anggota Komisi I DPRD Bontang itu, bahwa Pansus LKPJ menyerahkan sebanyak 40 rekomendasi kepada Pemkot Bontang agar pemkot segera membenahi penganggaran di tahun 2023 ini.

Dari 40 rekomendasi tersebut, disebutkan Raking poin nomor 35 yang paling ditekankan. Di poin 35 itu berbunyi ‘Pemkot Bontang agar menaikkan insentif/honor yang semula Rp 150 ribu menjadi Rp 300 ribu bagi kader posyandu, kader subKB, kader lansia, dan kader posbindu”.

“Kenapa kami konsen di poin 35 ini. Karena setiap kami reses selalu yang ditanyakan petugas kader posyandu dan subKB tentang insentif ini,” ujarnya.

“Mereka mengatakan sudah dijanji, naik insentifnya dari zamannya kepala daerah sebelumnya. Namun belum terwujud sampai sekarang,” imbuh Raking.

Maka, dari hasil reses anggota dewan tersebut, pansus LKPJ berjanji akan memperjuangkannya melalui rekomendasi.

“Alhamdulillah kemarin sudah disetujui Bapelitbang. Semoga segera terealisasi,” pungkasnya.(Rm/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER