Polda Kaltim Musnahkan Puluhan Butir Ekstasi dari Tersangka ABH

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika jenis ekstasi yang digelar di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendry K.D. Sidabutar, serta dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

AKBP Musliadi Mustafa mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan terduga pelaku Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial MNG.

“Pengungkapannya pada Rabu (11/2/2026) di Lokasi pertama di sebuah parkiran wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 5 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok serta satu unit telepon genggam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Musliadi Mustafa menjelaskan di lokasi kejadian kedua petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kecamatan Sungai Pinang dan kembali menemukan barang bukti berupa 45 butir ekstasi yang disimpan dalam klip plastik bening di dalam paper bag warna silver.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 50 butir ekstasi dengan berat 18,73 gram netto,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 butir ekstasi dengan berat 3,64 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Surabaya. Adapun sisa barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan itu berjumlah 40 butir ekstasi dengan berat 15,09 gram.

“Polda Kaltim menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” tambahnya.

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki atau menguasai narkotika.

“Dari pemusnahan ini, Polda Kaltim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan dan peran aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi terwujudnya Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba,” sebutnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI