Polemik Surat PJ Sekda di Meja Wagub Kaltim: 17 Ribu Nasib Pegawai Samarinda Tunggu Kepastian

SAMARINDA – Birokrasi Kalimantan Timur tengah diguncang isu miring. Alur persuratan administrasi yang seharusnya menjadi pelumas roda pemerintahan justru menjadi penghambat. Kabar mengejutkan datang dari Balai Kota Samarinda yakni surat rekomendasi Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) yang dikirim Pemkot Samarinda sejak sebulan lalu dilaporkan ‘mengendap’ di tingkat Wakil Gubernur Kaltim.

Kondisi tersebut bukan sekadar urusan disposisi di atas kertas. Dampaknya nyata dan mengancam hajat hidup orang banyak. Apabila surat tersebut tidak kunjung diteken gubernur, sebanyak 17.000 pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda terancam tidak menerima gaji tepat waktu.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terpaksa turun tangan mendatangi Kantor Gubernur Kaltim, Senin (30/3/2026). Hasilnya mencengangkan, Gubernur Kaltim mengaku sama sekali belum menerima berkas tersebut di mejanya.

“Pak Gubernur cukup kaget. Beliau bilang kalau sudah sampai di tangan beliau biasanya tidak bermalam, langsung ditandatangani,” ungkap Andi Harun.

Pengecekan melalui aplikasi persuratan digital Srikandi memperkuat dugaan adanya hambatan di jalur tengah. Status dokumen tersebut menunjukkan posisi terakhir masih tertahan di tahap persetujuan Wakil Gubernur, tanpa alasan yang jelas hingga melewati batas standar 14-15 hari kerja.

Absennya PJ Sekda yang sah secara administrasi menciptakan kebuntuan dalam eksekusi anggaran daerah. Sebagai panglima ASN di tingkat kota, peran Sekda sangat vital dalam melegitimasi pembayaran gaji dan tunjangan.

Andi Harun merinci daftar mereka yang terancam terdampak meliputi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) & PPPK, Tenaga Harian Lepas (THL), hingga pasukan kuning atau penyapu jalan.

“Kalau sampai tanggal pembayaran belum ada PJ Sekda, saya harus minta maaf kepada pegawai karena gaji tidak bisa direalisasikan. Ini menyangkut kesejahteraan banyak orang,” tegasnya.

Meski kecewa dengan lambannya respons administratif di level provinsi, Andi Harun masih mengedepankan etika pemerintahan. Namun, ia mengingatkan adanya celah hukum dalam Pasal 53 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan.

Pada aturan tersebut, apabila sebuah permohonan tidak dijawab oleh instansi berwenang dalam batas waktu tertentu, maka secara hukum permohonan tersebut dianggap disetujui (fiktif positif).

“Itu fasilitas terakhir. Jauh lebih baik kalau prosedur administrasi berjalan normal dan elegan sesuai tata kelola pemerintahan,” pungkas Andi Harun.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI