SAMARINDA – Dua residivis kasus narkoba, Atmanan Juwanda dan Awang Beni, kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh tim Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Minggu (6/7/2025). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan kronologi penangkapan, di mana penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap Atmanan Juwanda.
Atmanan lebih dulu ditangkap di Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Loa Bakung, sekitar pukul 09.40 WITA.
Kecurigaan polisi terbukti setelah penggeledahan menemukan bungkusan kain berisi kemasan mie instan yang di dalamnya terdapat 50 gram sabu.
Dari hasil interogasi, Atmanan mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial BL yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seorang pembeli di Loa Bakung.
“Jadi dia janjian di lokasi penangkapan, tapi belum sempat terjadi transaksi,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.
Pengembangan kasus dari keterangan Atmanan kemudian mengarah pada Awang Beni, rekannya yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Trikora, Rawa Makmur, Palaran.
Saat rumah Awang digerebek, polisi mendapati ia sedang menimbang sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip di dalam kamarnya. Di lokasi penangkapan Awang, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dalam jumlah besar, meliputi satu bungkus sabu seberat 600 gram, tujuh bungkus sabu seberat 25 gram, empat bungkus sabu seberat 20 gram, dua bungkus sabu seberat 15 gram serta tujuh bungkus sabu seberat 10 gram.
“Total barang bukti dari kedua tersangka tersebut sebanyak 1,1 kilogram sabu,” tambah Hendri.
Kombes Pol Hendri Umar menerangkan kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan narkoba.
Atmanan berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli dengan upah Rp2 juta untuk setiap pengantaran sabu. Sementara itu, Awang Beni bertugas menyisihkan dan mengemas sabu dalam paket-paket kecil untuk diedarkan dengan imbalan Rp15 juta setelah pekerjaan selesai.
Kepolisian mencatat terkait Atmanan dan Awang merupakan pemain lama dalam kegiatan ilegal tersebut.
Atmanan pernah dihukum pada tahun 2015 dengan vonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan Awang ditahan pada tahun 2020 dan divonis 3 tahun dan baru bebas pada tahun 2023.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Sungai Kunjang. Kepolisian masih terus mendalami kasus ini, terutama untuk melacak keberadaan BL yang diduga sebagai pemilik sabu.
“Untuk BL yang diduga pemilik barang ini masih dicari dan anggota juga tengah melakukan penyelidikan di lapangan. Surat DPO juga sudah diterbitkan,” ungkapnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo





