spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Berau Hancurkan BB 33,67 Gram Sabu

TANJUNG REDEB – Polres Berau menghancurkan BB kasus narkoba jenis sabu seberat 33,367 gram dengan metode blending, setelah mencampurkannya dengan air dan garam, lalu membuangnya ke toilet. Terdapat 8 pelaku yang terlibat dalam 7 perkara tersebut.

Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Didin Nurdin, menyebut, kasus yang diterima pihak kepolisian berjumlah 7 laporan dan yang diamankan sebagai tersangka sebanyak 8 orang, dengan total barang bukti sabu sebanyak 33,367 Gram. Di mana laporan tersebut diperoleh mulai dari 4 Mei hingga 15 Juni 2023.

“Laporan tersebut tekumpul dari Polres Berau, Polsek Tanjung Redeb dan Teluk Bayur sekitar 2 bulan ini,” ujar Kompol Rangga, Selasa (18/7/2023).

Pada saat pemusnahan juga disaksikan secara langsung oleh para pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa pihaknya selalu mengutamakan keterbukaan dan memastikan BB sesuai dengan pelakunya.

Adapun tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 maupun ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 maupun ayat 2, dan bagi pengguna akan dikenakan pasal 127 ayat 1 atau hukuman penjara minimal 4 tahun.

Kompol Rangga menghimbau masyarakat Kabupaten Berau untuk lebih peka terhadap daerah sekitarnya. Jika menemukan atau mengetahui ada tindak kriminal bisa segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Berau.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal ini,” tutupnya. (Rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER