Polres Kutim Ungkap Motif Kasus Pembuangan Bayi di Sangatta Utara

SANGATTA – Polisi akhirnya mengungkap motif mengejutkan di balik penemuan jasad bayi di Gang Komando 2, Sangatta Utara, awal Juni lalu. Bayi malang yang ditemukan dalam kantong plastik itu ternyata dibuang oleh ibu kandungnya sendiri, KF (33) yang mengaku panik dan belum siap menghadapi peran sebagai orang tua.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (3/6/2025). Warga sekitar mencium bau tidak sedap yang berasal dari sebuah kantong plastik di pinggir jalan. Saat dibuka, isinya membuat geger, seorang bayi laki-laki yang masih lengkap dengan ari-ari tanpa tanda-tanda kehidupan.

Polisi bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, dua hari kemudian tim Reskrim Polres Kutai Timur berhasil mengamankan KF. Dari hasil pemeriksaan, terungkap KF melahirkan seorang diri di tempat tinggalnya tanpa bantuan medis.

“Pelaku melahirkan tanpa pertolongan, merasa panik karena bayi menangis terus. Ia belum siap secara mental, malu, dan bingung dengan situasinya,” jelas Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna kepada awak media.

Diketahui kehamilan KF merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Meski sang pacar bersedia menikah dan bertanggung jawab, KF merasa tidak siap dan tertekan. Dalam kondisi kalut, dirinya mengambil keputusan tragis dengan membungkus bayi yang baru dilahirkan dan membuangnya.

Pihak kepolisian memastikan tindakan tersebut dilakukan atas keputusan pribadi tanpa ada tekanan dari pihak lain.

Kini, KF harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Dirinya dijerat dengan pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Kasus ini pun menuai keprihatinan warga. Banyak pihak berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan pentingnya edukasi mengenai kesehatan mental serta pendampingan bagi perempuan dalam menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan kembali mendapat sorotan.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI