Polres PPU Ajak Warga Tertib Lalin, Operasi Zebra Mahakam 2025 Dilakukan

PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) akan melaksanakan Operasi Zebra Mahakam 2025 yang akan dimulai 17 November hingga 30 November 2025 mendatang. Operasi tersebut bertujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, serta fatalitas di jalan raya, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

Kasatlantas Polres PPU, Rhondy Hermawan, menjelaskan pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2025 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi menitikberatkan pada langkah preemtif dan preventif melalui edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan preemtif, Kami melakukan sosialisasi di media sosial, media elektronik, media cetak, serta turun langsung ke sekolah-sekolah dan kelompok masyarakat,” jelas Rhondy, Kamis (13/11/2025).

Sebanyak 62 personel Polres PPU akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penertiban di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres PPU.

Adapun sasaran operasi meliputi segala bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG), dan Gangguan Nyata (GN) yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran, maupun kecelakaan baik sebelum, selama, maupun setelah operasi berlangsung.

Operasi Zebra Mahakam 2025 melibatkan kolaborasi lintas instansi, di antaranya Samsat, Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah PPU.

Rhondy mengimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif mendukung operasi tersebut.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres PPU, agar masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan menjelang libur natal dan tahun baru,” sebutnya.

Penulis: Deddy Pz
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI