Polresta Samarinda dan Tim Gabungan Ikut Bersihkan Sampah Sungai Karang Mumus

SAMARINDA – Jajaran Polresta Samarinda bersama instansi lintas sektoral menggelar aksi nyata peduli lingkungan dengan melakukan pembersihan massal di kawasan Sungai Karang Mumus (SKM), Jumat (6/2/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.30 WITA dipimpin langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dengan melibatkan personel gabungan dari Kodim 0901/Samarinda, BPBD Kota Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pihak Kecamatan Samarinda Ilir dan Samarinda Kota.

Kapolresta menyampaikan aksi tersebut bukan sekadar agenda rutin, melainkan wujud nyata kepedulian Polri terhadap permasalahan lingkungan yang saat ini menjadi keluhan masyarakat sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden RI.

“Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Bapak Presiden untuk menggalakkan Indonesia Bersih. Kami dari Polresta dibantu rekan-rekan TNI, BPBD, dan Pemkot turun langsung menyisir sampah di permukaan air Sungai Karang Mumus,” ujar Kapolresta.

Permasalahan sampah di perairan Karang Mumus memang menjadi tantangan tersendiri bagi estetika dan kebersihan Kota Samarinda. Ke depannya, Kapolresta menegaskan pembersihan itu akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Polresta Samarinda akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari personel Polresta, Kodim, dan DLH akan berpatroli secara rutin.
Kemudian sasaran tidak hanya terbatas di Sungai Karang Mumus, tetapi menyasar Sungai Dama hingga sepanjang aliran Sungai Mahakam.
Selanjutnya area pembersihan akan merambah ke lokasi-lokasi padat aktivitas masyarakat yang jauh dari bantaran sungai.

“Insya Allah, kita akan terus galakkan upaya ini agar Samarinda menjadi kota yang bersih, nyaman, dan asri. Kami ingin memastikan lingkungan kita lebih sehat untuk seluruh warga,” pungkasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI