Polresta Samarinda Mulai Operasi Zebra Mahakam 2025, Fokus 8 Pelanggaran

SAMARINDA – Polresta Samarinda secara serentak bersama seluruh jajaran Polda Kalimantan Timur memulai pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam Tahun 2025 melalui Apel Gelar Pasukan di Mako Polresta Samarinda, Senin (17/11/2025). Apel tersebut dipimpin langsung Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, menekankan pentingnya kesiapan personel dan sarana prasarana demi terwujudnya tujuan operasi. Dirinya menyampaikan operasi kepolisian kewilayahan itu mengusung tema ‘Terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban Kelancaran Lalulintas yang Aman dan Nyaman’.

AKBP Heri Rusyaman menjelaskan Operasi Zebra Mahakam 2025 yang berlangsung selama 14 hari bertujuan utama untuk meningkatkan disiplin masyarakat, serta menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Hal tersebut dalam rangka menyukseskan pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta berupaya menurunkan jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

“Kegiatan operasi ini harus mengedepankan kegiatan preventif, preemtif, edukatif, dan penegakan hukum secara humanis dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat,” tegas AKBP Heri Rusyaman.

Sebanyak 100 personel gabungan dari Polresta Samarinda, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP dikerahkan dalam operasi tersebut.

Fokus utama penegakan hukum dalam Operasi Zebra Mahakam 2025 yakni delapan jenis pelanggaran yang dianggap berpotensi tinggi menyebabkan fatalitas kecelakaan dan gangguan lalu lintas. Penindakan akan dilakukan melalui kombinasi ETLE mobile, tilang manual, dan teguran.
Adapun delapan prioritas pelanggar yang akan disasar yakni:
•⁠ ⁠Pengemudi yang menggunakan Ponsel saat berkendara.
•⁠ ⁠Pengendara di bawah umur.
•⁠ ⁠Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
•⁠ ⁠Tidak menggunakan helm SNI (untuk motor) dan tidak menggunakan safety belt (untuk mobil).
•⁠ ⁠Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh konsumsi alkohol (mabuk).
•⁠ ⁠Pengemudi yang melawan arus.
•⁠ ⁠Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
•⁠ ⁠Kegiatan balap liar.

AKBP Heri Rusyaman menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat dan media untuk menginformasikan delapan sasaran prioritas itu agar tercipta kesadaran. Ia berpesan kepada jajaran personel untuk melaksanakan tugas sesuai SOP, menghindari tindakan arogansi, serta mengutamakan sikap edukatif dan persuasif.

“Target kami adalah berkurangnya fatalitas korban Laka Lantas serta pelanggaran Lalin. Jadilah pengguna jalan yang beredukasi, mengerti apa yang harus dilengkapi, hindari prioritas itu,” jelasnya AKBP Heri Rusyaman.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI