Polresta Samarinda Ringkus Kurir Sabu 2 Kg, Bandar Diburu Polisi

SAMARINDA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar setelah meringkus seorang kurir berinisial MY (29) di kawasan Jalan Danau Melintang, Samarinda, Jumat malam (25/7/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2 kilogram yang dikemas dalam dua bungkus teh hijau Tiongkok.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan penangkapan MY dilakukan sekitar pukul 19.00 WITA. Berdasarkan keterangan awal, MY yang merupakan warga Balikpapan hendak menyerahkan barang haram tersebut kepada seseorang berinisial SO.

“Dari interogasi, 2 kilogram sabu ini berasal dari seseorang di kilometer 16 jalan poros Balikpapan-Samarinda,” jelas Kombes Hendri Umar didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Bangkit Dananjaya.

Polisi mendalami kasus ini dan menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni ML dan AA.

ML warga Tarakan, Kalimantan Utara, diduga kuat sebagai bandar atau pemilik sabu. Sementara itu, AA berperan sebagai perantara yang memerintahkan MY untuk mengambil dan mengantarkan sabu tersebut ke Samarinda.

Terungkap fakta penangkapan ini merupakan kali kedua bagi MY. Sebelumnya, MY telah berhasil mengantar sabu seberat satu kilogram dari kawasan Gunung Sari, Balikpapan. Untuk setiap kali pengiriman, MY mengaku mendapatkan upah sebesar Rp5 juta.

Kombes Hendri Umar menambahkan timnya saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk memburu para DPO, ML dan AA, serta membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Anggota kami masih bekerja di lapangan untuk mendalami siapa pemilik barang dan jaringannya,” pungkasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI