SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Palaran, Kota Samarinda. Dalam operasi yang dilakukan, Selasa (11/2/2025), seorang pria berinisial AU (43) berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Poros Samarinda-Sanga-sanga, Kelurahan Bantuas.
Penangkapan AU dilakukan setelah kepolisian mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel di sekitar lokasi. Berdasarkan penyelidikan petugas mencurigai adanya transaksi narkoba di tempat tersebut.
Setelah dilakukan penggerebekan, AU berhasil diringkus dan dari hasil interogasi diketahui narkoba jenis sabu disimpan di tempat kosnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos AU, polisi menemukan 14 bungkus sabu dengan berat 5,59 gram yang disembunyikan di bawah kipas angin.
Selain itu, satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba turut disita.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Andi Widyanto, menyatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Samarinda.
“Kami akan terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar,” ujarnya.
“AU akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses penyidikan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo





