SAMARINDA – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan jajaran kepolisian di bawahnya kembali menegaskan komitmen tanpa pandang bulu dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kaltim. Penegasan itu disampaikan setelah Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus besar peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 7 kilogram.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menyatakan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba tidak hanya menyasar pihak eksternal tetapi dari internal kepolisian.
“Ini komitmen kami, Kaltim anti narkoba. Baik internal maupun eksternal, baik terhadap anggota yang terlibat dengan barang haram tersebut,” kata Irjen Pol Endar kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Kapolda Endar menjelaskan serangkaian pengungkapan kasus narkoba telah banyak dilakukan oleh Polda Kaltim dan seluruh Polres jajaran sebagai wujud nyata komitmen tersebut. Terbaru pengungkapan fantastis dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda.
“Baru beberapa hari ini juga Polresta Samarinda ada ungkapan 7 kg sabu. Tentu nanti dari Pak Kapolresta yang akan merilis,” ungkap Endar.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus 7 kilogram sabu tersebut terjadi, Senin (27/10/2025). Dalam operasi itu, Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil membekuk empat orang pengedar narkoba, di mana satu dari keempat tersangka tersebut adalah seorang perempuan.
Dengan masifnya pengungkapan kasus, termasuk penyitaan sabu seberat 7 kilogram, Kapolda Endar menekankan hal tersebut merupakan bentuk komitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba.
“Ini komitmen kami, sebagai bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba akan ditindak tegas, sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Irjen Pol Endar.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan serius bagi para pelaku kejahatan narkoba di Kaltim.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo





