Poros Jongkang Akan Dilengkapi Rambu Keselamatan, Dishub Kukar Fokus Cegah Kecelakaan di Jalur Baru

TENGGARONG – Jalur Poros Kukar–Samarinda via Desa Jongkang, yang baru saja rampung dibangun dan dilengkapi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), kini bersiap mendapat sentuhan lanjutan demi meningkatkan keselamatan berkendara. Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pemasangan rambu lalu lintas menjadi agenda prioritas berikutnya.

Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaedi, mengatakan pemasangan rambu memang belum dilakukan karena proses pembangunan infrastruktur baru saja diselesaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar. Setelah LPJU terpasang dan memberi rasa aman di malam hari, tahap selanjutnya adalah memperkuat jalur ini dengan fasilitas keselamatan.

“Masih banyak jalan yang minim rambu, salah satunya Poros Kukar–Samarinda lewat Desa Jongkang. LPJU sudah terpasang, selanjutnya kami programkan pemasangan rambu lalu lintas,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Pemerintah Desa Jongkang telah mengajukan permohonan resmi agar rambu segera dipasang, mengingat arus kendaraan di jalur ini mulai meningkat. “Pengajuan dari Pemdes sudah masuk, dan memang sudah jadi bagian dari program kami,” tegas Junaedi.

Saat ini, Dishub Kukar tengah memetakan titik-titik rawan di jalan baru tersebut, termasuk area yang membutuhkan tanda peringatan, petunjuk arah, dan pembatas kecepatan. Junaedi menegaskan rambu lalu lintas tidak hanya mengatur arus kendaraan, tetapi juga menjadi langkah preventif penting untuk mencegah kecelakaan di jalur yang pola lalu lintasnya masih berkembang.

“Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas kami. Rambu akan menjadi panduan penting, apalagi di jalur poros yang strategis seperti ini,” sebutnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI