Porprov VIII Paser Digelar November 2026, KONI Kaltim Prioritaskan Persiapan Menuju PON 2028

SAMARINDA – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Timur memastikan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII di Kabupaten Paser tetap berlangsung pada November 2026. Kepastian tersebut diambil setelah mempertimbangkan jadwal kompetisi nasional serta kesiapan atlet dalam menghadapi agenda besar ke depan.

Ketua Umum KONI Kaltim, Rusdiansyah Aras, menegaskan penundaan ke tahun 2027 justru berpotensi merugikan atlet. Pasalnya, tahun tersebut bertepatan dengan Babak Kualifikasi Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII 2028.

“Kalau Porprov digeser ke 2027, atlet akan menghadapi jadwal yang padat karena harus menjalani kualifikasi PON. Ini bisa memecah fokus dan meningkatkan risiko cedera,” ujarnya.

Menurutnya pelaksanaan Porprov pada November 2026 menjadi momentum strategis untuk menjaring atlet-atlet potensial. Ajang itu akan dimanfaatkan sebagai tahap awal pembinaan menuju program Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) dalam rangka menghadapi PON XXII 2028.

Selain itu, kalender olahraga pada periode 2026 hingga 2027 dipenuhi berbagai agenda regional, termasuk kejuaraan antar wilayah seperti Sukan Borneo. Oleh karena itu, penetapan jadwal Porprov di 2026 dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga keseimbangan kompetisi dan pembinaan atlet.

KONI Kaltim menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Paser atas kesiapan sebagai tuan rumah. Seluruh pengurus cabang olahraga dan KONI kabupaten/kota pun diimbau untuk memperkuat koordinasi demi menyukseskan ajang olahraga terbesar di Kalimantan Timur tersebut.

Dengan jadwal yang telah dipastikan, Porprov VIII Paser diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga fondasi penting dalam mencetak atlet berprestasi menuju panggung nasional.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI