Pos Anggaran Konsumsi Capai Rp4,7 M, Camat Sangatta Utara Sebut Bukan Sekadar Makan Minum

SANGATTA – Anggaran belanja makan dan minum tamu sebesar Rp4,7 miliar di Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara, mendadak jadi sorotan publik. Nilai fantastis itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP dengan nomor pengadaan 65985446.

Sepintas angka tersebut memantik tanda tanya. Dalam rincian, anggaran itu disebut untuk kebutuhan konsumsi rapat berupa makan dan kudapan (snack). Nilainya dinilai tidak wajar apabila benar-benar hanya diperuntukkan bagi makan minum.

Camat Sangatta Utara, Hasdiah, angkat bicara. Ia menegaskan anggaran Rp4,7 miliar itu bukan murni untuk konsumsi.

“Itu bukan hanya makan minum. Di dalamnya ada gabungan dana RT yang saat penyusunan belum dirinci secara detail,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Menurut Hasdiah, dana tersebut mencakup kebutuhan 56 rukun tetangga (RT) di Kelurahan Teluk Lingga. Karena disusun secara global, rincian penggunaan anggaran untuk masing-masing RT belum terlihat dalam dokumen awal.

“Memang kalau dilihat sekilas seolah hanya untuk konsumsi. Padahal di dalamnya ada berbagai kegiatan RT, seperti rapat, gotong royong, hingga peringatan 17 Agustus,” ujarnya.

Ia menambahkan dalam dana RT terdapat tiga komponen utama yang wajib dijalankan yakni sarana dan prasarana, infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat. Ketiga komponen tersebut sebelumnya digabung dalam satu pos anggaran.

Untuk menghindari kesalahpahaman, pihak kecamatan kini melakukan perbaikan melalui pergeseran anggaran. Usulan dari masing-masing RT yang masuk pada Februari 2026 mulai dirinci agar lebih transparan.

“Sekarang sudah kami pisahkan per kegiatan, termasuk pemberdayaan masyarakat. Jadi nanti terlihat jelas pembagian per RT, sekitar Rp250 juta,” katanya.

Hasdiah mengakui penyusunan anggaran sebelumnya berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di masyarakat. Karena itu, ia memastikan perbaikan mekanisme penganggaran akan terus dilakukan.

“Saya langsung ambil alih sebagai PA agar ke depan lebih akuntabel dan tidak menimbulkan anggapan seperti ini,” tegasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI