Prabowo Nilai Indonesia Terlalu Lama Terpengaruh Ekonomi Neoliberal, Tegaskan Kembali ke UUD 1945

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menilai arah kebijakan ekonomi Indonesia selama beberapa dekade terakhir terlalu dipengaruhi konsep ekonomi neoliberal. Menurutnya kondisi tersebut perlu dikoreksi dengan mengembalikan sistem perekonomian nasional sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menitikberatkan pada ekonomi kerakyatan.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026).

“Selama kurang lebih tiga puluh tahun terakhir, kita melihat perekonomian Indonesia banyak dipengaruhi paham ekonomi neoliberal yang sesungguhnya tidak sejalan dengan amanat UUD 1945,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan pemerintah ingin mengembalikan arah pembangunan ekonomi kepada cita-cita para pendiri bangsa yakni sistem yang memberikan ruang bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi.

“Yang ingin kita bangun adalah ekonomi kekeluargaan dan ekonomi kerakyatan, di mana setiap unsur masyarakat mendapat kesempatan untuk ikut berkembang,” katanya.

Prabowo menilai para elite bangsa harus berani mengakui orientasi pembangunan ekonomi selama ini kurang tepat karena terlalu mengagumi model ekonomi negara-negara Barat.

“Kita harus mengakui bahwa kita pernah terlena. Seolah-olah sistem Barat adalah jalan tercepat menuju kesejahteraan, padahal setelah puluhan tahun kenyataannya tidak demikian,” ucapnya.

Menurut Prabowo, sejak awal dirinya telah meyakini kapitalisme neoliberal tidak akan mampu menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Saya sejak dulu berpendapat bahwa kapitalisme neoliberal tidak akan berhasil membawa kemakmuran bagi rakyat banyak,” tegasnya.

Melalui peringatan Hari Koperasi 2026, pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat koperasi sebagai fondasi ekonomi kerakyatan. Berbagai kebijakan yang tengah disiapkan diharapkan mampu memperluas akses permodalan, meningkatkan daya saing koperasi, sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan di berbagai daerah.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI