JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan itu diumumkan dalam peringatan May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Pembentukan Satgas tersebut menjadi langkah pemerintah untuk merespons ancaman gelombang PHK serta memberikan perlindungan yang lebih konkret bagi pekerja di berbagai sektor.
Dalam sambutannya, Prabowo, menegaskan komitmen negara untuk hadir membela kepentingan buruh, terutama bagi mereka yang berada dalam situasi tidak pasti akibat potensi kehilangan pekerjaan.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian,” ujarnya.
Ia menekankan negara memiliki kapasitas untuk mengambil langkah apabila sektor usaha tidak lagi mampu mempertahankan operasionalnya.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih. Negara kita akan membela rakyat Indonesia. Jangan khawatir,” imbuhnya.
Satgas itu dirancang sebagai instrumen intervensi negara untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Gagasan pembentukan lembaga tersebut sebenarnya telah muncul sejak 2025, setelah pemerintah merespons tuntutan buruh terkait perlindungan kerja dan kesejahteraan.
Rencana itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai bagian dari upaya pemerintah menyiapkan langkah antisipatif terhadap potensi PHK massal.
Dengan terbentuknya Satgas tersebut, pemerintah berharap dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi nasional.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





