PPU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan berlangsung di lantai 3 Kantor Bupati PPU pada Senin (8/12/2025).
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada partai politik dan masyarakat mengenai ketentuan terbaru dalam mekanisme PAW. Regulasi baru ini, menurutnya, memiliki sejumlah perbedaan mendasar dibanding aturan sebelumnya.
“Peraturan ini pastinya sangat berbeda dengan peraturan sebelumnya, karena PAW lebih mementingkan keterlibatan perempuan. Jika di suatu daerah terjadi PAW dan terdapat calon PAW perempuan serta laki-laki, maka yang diprioritaskan adalah PAW perempuan,” ujarnya.
Ali Yamin menegaskan bahwa penguatan keterlibatan perempuan menjadi poin utama dalam regulasi tersebut. Bahkan, mekanisme PAW kini dimungkinkan dilakukan lintas Daerah Pemilihan (Dapil) apabila dalam satu dapil tidak tersedia kuota perempuan yang memadai.
“Jika tidak ada kuota perempuan yang memadai di satu dapil, maka akan dilakukan lintas dapil. Jika masih tidak tersedia, maka pencarian calon PAW diberlakukan pada tingkat di atasnya, yaitu dapil provinsi,” tambahnya.
KPU PPU berharap melalui sosialisasi ini seluruh pihak memiliki pemahaman yang jelas mengenai tata cara, syarat, serta mekanisme pelaksanaan PAW sesuai regulasi terbaru. Penerapannya diharapkan berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparansi, dan ketentuan perundang-undangan.
“Pastinya kami berharap sosialisasi peraturan terbaru ini dapat memberikan pemahaman menyeluruh agar pelaksanaan PAW mengikuti tata cara dan syarat yang telah ditentukan, tanpa mengabaikan nilai-nilai demokrasi kepartaian,” pungkasnya.
Pewarta: DeddyPZ
Editor: Agus S





