Program Gratispol Dikeluhkan karena Biaya Seragam, DPRD Kaltim: Hanya Seragam Nasional yang Ditanggung

SAMARINDA – Program pendidikan gratis jenjang SMA dan SMK di Kalimantan Timur melalui skema Gratispol kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan masih harus membayar seragam sekolah dengan biaya mencapai jutaan rupiah. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, memberikan klarifikasi terkait lingkup bantuan dalam program tersebut.

Menurut Sarkowi, bantuan pendidikan dalam program Gratispol memang tidak mencakup seluruh jenis seragam. Pemerintah hanya menanggung biaya seragam nasional, sedangkan seragam tambahan seperti pramuka, batik, laboratorium, dan pakaian lapangan tidak termasuk dalam bantuan.

“Kalau ada sekolah yang mewajibkan seragam lain selain seragam nasional, itu menjadi kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua. Tapi yang tidak boleh adalah sekolah menunjuk toko atau mengoordinir pembeliannya,” tegas Sarkowi, Rabu (9/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pihak sekolah tidak dibenarkan menentukan tempat pembelian seragam. Orang tua harus diberi kebebasan untuk membeli seragam di tempat mana pun, tanpa adanya intervensi dari pihak sekolah.

“Ini akan jadi bahan evaluasi Komisi IV DPRD. Kalau ada sekolah yang tetap mengatur pembelian seragam, itu melanggar aturan,” katanya.

Sarkowi juga menjelaskan bahwa kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembatasan bantuan. Ia menyebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun ini mengalami penurunan dari Rp22 triliun menjadi Rp18 triliun. Sementara kebutuhan lain seperti perbaikan infrastruktur jalan, pembangunan sekolah, pengadaan tenaga pendidik, hingga penyediaan layanan kesehatan juga harus mendapat alokasi anggaran.

“Maka program ini tetap berjalan, tapi disesuaikan dengan kemampuan daerah. Yang penting, masyarakat memahami batasannya agar tidak terjadi salah persepsi,” tandasnya. (Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI