Program Idaman Terbaik di Kukar, Wabup Pastikan Janji Politik Terlaksana

TENGGARONG – Harapan masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) untuk merasakan manfaat nyata dari janji politik Bupati Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin bakal segera terwujud. Wakil Bupati Rendi memastikan program unggulan Kukar Idaman Terbaik, termasuk umrah gratis dan dana Rp150 juta per RT, mulai dijalankan pada tahun depan.

Saat ini, Pemkab Kukar tengah melakukan finalisasi dasar hukum dan peraturan daerah sebagai pijakan pelaksanaan. Langkah ini dianggap krusial agar program berjalan tanpa hambatan administrasi.
“Ketika aturan itu sudah jadi, seluruh janji termasuk umrah gratis bagi guru mengaji dan dana Rp150 juta per RT per tahun akan kita realisasikan,” tegas Rendi, Rabu (13/8/2025).

Kukar Idaman Terbaik hadir sebagai penyempurnaan dari Kukar Idaman, dengan fokus memperkuat pelayanan publik, memperluas bantuan langsung ke masyarakat, dan memastikan anggaran tepat sasaran. Program ini menawarkan empat terobosan utama yakni;

•⁠ ⁠Rp150 juta per RT per tahun untuk pembangunan jalan lingkungan, fasilitas umum, dan sarana masyarakat.

•⁠ ⁠Umrah gratis bagi guru mengaji dan tokoh agama yang dinilai berdedikasi tinggi.

•⁠ ⁠Dukungan modal usaha dan pembinaan UMKM, termasuk penguatan koperasi desa.

•⁠ ⁠Layanan pendidikan dan kesehatan gratis, seperti beasiswa, bantuan sarana belajar, dan layanan kesehatan berbasis KTP.

Rendi menegaskan penambahan kata ‘Terbaik’ bukan sekadar rebranding, melainkan akronim dari Terbukti, Berprestasi, dan Kerja Nyata yang merefleksikan tekad Pemkab untuk memberikan hasil yang terukur.

“Targetnya, semua program prioritas akan berjalan penuh mulai tahun anggaran berikutnya. Masyarakat tidak hanya menerima janji, tapi benar-benar merasakan hasilnya,” tandasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI