Projo Kaltim Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian, Ancam Netralitas dan Konstitusi

SAMARINDA – Organisasi relawan pendukung Prabowo–Gibran Kalimantan Timur, (Projo Kaltim) menolak wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu.

Menurut Projo, gagasan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam efektivitas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Ketua DPD Projo Kaltim, Rysdianto, menyatakan pihaknya menolak usulan tersebut tanpa pengecualian.

“Kami menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian, kementerian apa pun namanya,” tegasnya kepada Media Kaltim (Radar Media Network), Kamis (29/1/2026).

Wacana tersebut sebelumnya mencuat dalam rapat antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi II DPR pada 26 Januari lalu.

Dalam forum itu, Kapolri mengungkapkan adanya usulan penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, namun secara tegas menyatakan penolakannya.

Projo menyatakan sejalan dengan sikap Kapolri. Ia menilai secara konstitusional Polri memiliki kedudukan yang jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Termaktub dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Menurutnya perubahan struktur kelembagaan Polri di bawah kementerian tidak bisa dilakukan tanpa amandemen konstitusi.

“Frasa alat negara menunjukkan Polri tidak berada dalam struktur sektoral kementerian tertentu. Jika dipaksakan, netralitas dan profesionalitas Polri justru terancam,” ujarnya.

Dirinya menambahkan Polri seharusnya tetap berada langsung di bawah otoritas Presiden sebagai kepala eksekutif.

Dirinya menilai wacana tersebut justru berpotensi memperpanjang rantai komando dan membuka ruang intervensi struktural dari aktor politik maupun birokrasi tertentu.

Padahal tantangan keamanan dan penegakan hukum saat ini tidak seharusnya dijawab dengan perubahan kelembagaan. Yang lebih mendesak adalah penguatan fungsi pelayanan, profesionalitas, serta reformasi internal Polri.

“Tidak ada urgensi memindahkan Polri ke bawah kementerian. Ini lebih terlihat sebagai uji coba gagasan, bukan solusi terhadap masalah nyata,” katanya.

Projo menilai ketika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka rentang kendali Presiden terhadap institusi kepolisian akan semakin jauh, sementara potensi campur tangan struktural justru semakin terbuka.

“Penguatan dan perbaikan memang diperlukan, tapi bukan dengan mengubah struktur konstitusional Polri,” pungkasnya.

Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI