Promosikan Daerah Melalui Olahraga, Bupati Fahmi Minta Event Olahraga Diubah Jadi Paser Cup

PASER – Sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Paser sebagai destinasi wisata olahraga atau sport tourism di Kalimantan Timur. Bupati Paser, Fahmi Fadli, menegaskan seluruh kegiatan olahraga yang diselenggarakan di daerah ke depan diminta menggunakan nama Bupati Cup diganti dengan identitas yang lebih merepresentasikan daerah yakni Paser Cup.

“Ini bertujuan untuk memperkuat identitas daerah serta mempromosikan Kabupaten Paser sebagai destinasi sport tourism atau wisata olahraga,” kata Bupati Fahmi, Rabu (5/11/2025).

Menurut Fahmi, perubahan penamaan itu untuk mempertegas tujuan berbagai event tersebut diselenggarakan yakni untuk mendorong nama Kabupaten Paser agar lebih dikenal bukan mempromosikan personal.

“Saya minta mulai sekarang untuk event-event olahraga tidak usah lagi memakai nama Bupati Cup, tapi bisa diganti contohnya menjadi Paser Cup. Karena yang kita dorong bukan personal, melainkan daerah kita sendiri,” tegasnya.

Menurutnya pengenalan Kabupaten Paser secara lebih luas melalui kegiatan berbagai event olahraga yang diselenggarakan memiliki potensi besar sebagai daya tarik wisata baru.

“Melalui turnamen dan kejuaraan dengan identitas daerah, diharapkan dapat menumbuhkan kebanggaan masyarakat sekaligus meningkatkan kunjungan wisata,” ujarnya.

Dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisata ke Kabupaten Paser, diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian baru di daerah yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita berharap PAD dari sektor pajak maupun pendapatan retribusi ikut terdongkrak, perputaran uang di daerah terjadi, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian lokal,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI