Proyek CCTV Ungkapan Sony Sonjaya, Kejagung Mulai Dalami Kasus

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya diungkap mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Untuk pengadaan CCTV memang sedang kami cek ya, sedang kami cek,” kata Syarief dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).

Selain menelusuri dugaan pengadaan CCTV, Kejagung masih mempelajari daftar 41 nama yang diserahkan Sony kepada penyidik. Nama-nama tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah merupakan suatu tindak pidana atau penyimpangan lain, atau sesuatu lain yang lebih besar. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini,” ujar Syarief.

Sebelumnya melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, Sony Sonjaya mengungkap dugaan proyek fiktif berupa pengadaan CCTV dan alat pemindai sidik jari untuk program MBG. Informasi tersebut disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari upaya pengajuan status justice collaborator.

Krisna menjelaskan proyek tersebut mencakup pemasangan sekitar 5.000 unit CCTV di berbagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan perangkat sidik jari yang digunakan untuk verifikasi penerima manfaat program.

“Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan (alat) sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG,” kata Krisna.

Menurutnya pengadaan tersebut sudah berjalan sebelum Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Saat melakukan pengecekan, Sony disebut memanggil pihak vendor untuk menunjukkan lokasi pemasangan CCTV. Namun vendor tersebut tidak dapat membuktikan keberadaan perangkat yang diklaim telah dipasang di sejumlah titik SPPG.

Temuan itu kini menjadi salah satu materi yang sedang didalami Kejagung dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang hingga saat ini telah menjerat sejumlah mantan pejabat BGN dan pihak swasta sebagai tersangka.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI