TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan proyek pembangunan embung di Kelurahan Bukit Biru akan kembali dilanjutkan setelah sebelumnya sempat tertunda akibat persoalan status lahan. Proyek ini dirancang untuk mendukung ketersediaan air bagi pertanian di wilayah Bukit Biru hingga Kecamatan Loa Kulu.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyampaikan bahwa proses pembangunan embung sempat mengalami kendala karena rencana awal lokasi berada di atas lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan. Menanggapi situasi tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian lokasi agar proses pembangunan tetap berjalan.
“Karena lokasi awal berada di lahan HGU, maka kita lakukan penyesuaian. Kami juga sudah mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP)-nya. Saat ini kami fokus pada pembebasan lahan untuk lokasi baru,” kata Edi, Rabu (7/5/2025).
Embung ini diharapkan dapat mendukung kegiatan pertanian lokal, terutama dalam menjaga ketersediaan air pada musim kemarau. Keberadaan embung juga akan memperkuat sistem irigasi di kawasan pertanian yang telah berkembang cukup pesat.
Menurut Edi, Bukit Biru merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi pertanian sawah dan hortikultura yang cukup baik. Oleh karena itu, penguatan infrastruktur pendukung menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan lokal.
“Pengembangan sektor pertanian harus dibarengi dengan infrastruktur yang memadai. Embung ini menjadi salah satu upaya dalam menunjang keberlanjutan usaha tani masyarakat,” jelasnya.
Proyek ini juga sejalan dengan prioritas pembangunan daerah di Kukar, khususnya dalam mendukung sektor pertanian sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Selain itu, embung menjadi salah satu komponen penting dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan fluktuasi musim tanam.
Pemkab Kukar akan terus memantau proses administratif dan teknis pembangunan embung agar dapat dilaksanakan sesuai rencana, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk dinas teknis dan masyarakat setempat. (Adv)





