Proyek Yudikatif-Legislatif IKN Tidak Terpengaruh Tekanan Fiskal

NUSANTARA – Kondisi tekanan fiskal disebut tidak memengaruhi pembangunan kawasan yudikatif-legislatif di Ibu Kota Nusantara (IKN). Proyek tersebut terus jalan dan ditargetkan rampung 2028.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan pembangunan tidak terdampak efisiensi anggaran yang tengah menyelimuti Tanah Air.

“Pembangunan kompleks lembaga yudikatif dan legislatif tidak termasuk dalam efisiensi. Pembangunan tetap berjalan, jadi tidak perlu ragu,” terangnya saat meninjau sejumlah proyek KIPP, Sabtu (11/4/2026).

Bahkan penguatan infrastruktur dasar terus dilakukan untuk menopang kawasan bagian trias politica tersebut. Seperti pembangunan embung EC-08 dan kolam retensi TR01.

Pada kawasan yudikatif, pembangunan dibagi dalam dua paket pekerjaan. Paket pertama mencakup Gedung Mahkamah Agung beserta kawasan pendukung dan Plaza Keadilan.

Paket kedua meliputi pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi, kawasan yudisial, serta masjid. Seluruh area tersebut akan didukung jaringan jalan kawasan sepanjang 8 kilometer.

Sementara di kawasan legislatif, pembangunan meliputi lima gedung utama, yakni Gedung Paripurna, Gedung DPR, Gedung DPD, dan Gedung MPR.

Gedung Paripurna akan menjadi pusat kegiatan dengan kapasitas hingga 1.579 orang. Saat ini, proses penyempurnaan desain masih menunggu persetujuan Presiden.

Saat ini baru tahap awal pembangunan dengan pematangan lahan. Pantauan di lapangan progresnya sedang berjalan, salah satunya kawasan yudikatif.

Jalan kawasan sepanjang 3,7 kilometer juga disiapkan untuk mendukung konektivitas antar bangunan. Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif ini diharapkan menjadi fondasi utama bagi operasional lembaga negara di calon ibu kota baru.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI