BERAU – PT Kertas Nusantara (KN) yang berlokasi di Mangkajang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, bersiap untuk kembali beroperasi setelah cukup lama terhenti.
Perusahaan yang diketahui merupakan salah satu aset milik Presiden RI, Prabowo Subianto, kini tengah melakukan berbagai persiapan, termasuk membuka lowongan kerja untuk sejumlah posisi strategis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, meminta agar perusahaan memberikan prioritas kepada masyarakat lokal dalam proses perekrutan tenaga kerja.
“Banyak masyarakat yang dulu sempat bekerja dan ditelantarkan saat perusahaan berhenti beroperasi. Kalau memungkinkan, mereka bisa ditarik kembali. Jika ada masalah terkait gaji atau pesangon, bisa diselesaikan dengan baik antara perusahaan dan pekerja,” ujar Dedy, yang akrab disapa Dedet.
Ia juga menekankan pentingnya perusahaan mematuhi peraturan daerah yang berlaku, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja lokal.
“Perusahaan ini berdiri di tanah Berau, sudah seharusnya mematuhi aturan daerah, termasuk Perda tentang perlindungan tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Dedet menambahkan, DPRD Berau akan meninjau ulang dan memperkuat isi Peraturan Daerah (Perda) tersebut untuk memastikan hak-hak tenaga kerja lokal terlindungi.
“Kita akan bahas kembali bersama anggota dewan agar aturan ini lebih tajam, sehingga perusahaan benar-benar mengutamakan masyarakat lokal dalam perekrutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, mengungkapkan bahwa PT Kertas Nusantara saat ini tengah melaksanakan proyek perbaikan dan pembangunan kembali fasilitas pabrik yang sebelumnya mengalami kerusakan.
“Progresnya berjalan dengan baik. Saat kami kunjungi, proyek sudah mulai berjalan dan rencananya pada bulan Desember akan dilakukan proses rekrutmen,” ungkap Zulkifli.
Ia mengimbau agar masyarakat Berau, terutama tenaga kerja lokal, terus memantau perkembangan perusahaan agar tidak tertinggal informasi terkait perekrutan.
“Kita minta tenaga kerja lokal untuk terus update dan siap, siapa tahu bisa bergabung ke perusahaan ini,” katanya.
Zulkifli menegaskan, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau wajib mematuhi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang mengatur agar perusahaan swasta merekrut minimal 80 persen tenaga kerja lokal sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
Ia juga memastikan, Disnakertrans akan terus melakukan pengawasan dan meminta laporan ketenagakerjaan dari seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Berau untuk memastikan aturan tersebut dijalankan dengan baik.
“Tentu rekrutmen tetap dilakukan oleh pihak perusahaan, tetapi kami akan mempersiapkan tenaga kerja yang berpotensi agar bisa mengisi kebutuhan tersebut,” pungkasnya. (Ril)





