PTA Samarinda Catat Ratusan Pernikahan Dini, Dispensasi Penyebabnya

SAMARINDA – Pernikahan dini masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Timur. Data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda menunjukkan jumlah permohonan dispensasi kawin sepanjang 2024 dan 2025 masih mencapai ratusan kasus, meskipun secara umum mengalami tren penurunan.

Pada 2024, tercatat sebanyak 575 perkara dispensasi kawin diajukan ke pengadilan agama se-Kalimantan Timur. Jumlah tersebut menurun pada 2025 menjadi 431 perkara.

Namun angka tersebut masih mencerminkan tingginya praktik pernikahan usia dini di berbagai daerah.

Panitera Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Rumaidi, menjelaskan dispensasi kawin diajukan karena calon pasangan belum memenuhi batas usia pernikahan sesuai ketentuan undang-undang, tetapi kondisi tertentu mengharuskan mereka segera menikah.

“Dispensasi kawin itu karena orang mau menikah, tapi belum waktunya menurut undang-undang. Belum sampai umur, tapi terjadi kondisi tertentu sehingga orang tua mengajukan permohonan ke pengadilan. Tetap ada proses persidangan, orang tua dan calon mempelai diperiksa, lalu hakim menetapkan,” ujar Rumaidi.

Ia menambahkan aturan usia pernikahan saat ini menetapkan batas minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Sebelumnya usia minimal perempuan adalah 16 tahun, namun setelah perubahan undang-undang, batas tersebut disamakan menjadi 19 tahun.

“Sekarang usia menikah itu 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Bukan 16 lagi. Ini juga berpengaruh terhadap meningkatnya permohonan dispensasi,” jelasnya.

Berdasarkan data wilayah, Samarinda masih menjadi daerah dengan permohonan dispensasi kawin tertinggi, meskipun mengalami penurunan dari 101 perkara pada 2024 menjadi 82 perkara pada 2025. Sangatta berada di posisi berikutnya dengan 89 perkara pada 2024 dan 81 perkara pada 2025, disusul Balikpapan yang turun dari 88 menjadi 62 perkara.

Daerah lain mencatat penurunan, seperti Tenggarong dari 83 menjadi 51 perkara, Tanah Grogot dari 109 menjadi 75 perkara, dan Tanjung Redeb dari 42 menjadi 34 perkara. Sementara itu, Bontang turun signifikan dari 25 menjadi 8 perkara dan Penajam dari 27 menjadi 21 perkara. Namun, Sendawar justru mengalami peningkatan dari 11 menjadi 17 perkara.

Rumaidi menekankan pentingnya peran orang tua dalam mencegah pernikahan dini. Menurutnya pendampingan, nasihat, serta pengawasan terhadap pergaulan anak di era teknologi sangat menentukan.

“Intinya, kalau belum mencapai usia 19 tahun dan ingin menikah, harus mengajukan dispensasi ke pengadilan terlebih dahulu agar pernikahannya sah secara hukum. Tapi yang paling penting adalah bagaimana orang tua bisa membimbing anak-anaknya agar tidak menikah terlalu dini,” pungkasnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI