PTMB Jelaskan Perbedaan Air Bersih dan Air Aman Dikonsumsi

BALIKPAPAN – Direktur Teknik Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB), M Khoirudin, menegaskan perbedaan antara istilah air bersih dan air aman yang kerap disalahartikan masyarakat.

Menurut Khoirudin, air bersih belum tentu dapat langsung dikonsumsi.

“Air bersih itu terlihat jernih dan tidak berbau. Tetapi air aman adalah air yang sudah melalui proses pengolahan dan pengujian sesuai standar kesehatan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan sebelum didistribusikan ke pelanggan, air yang dikelola PTMB telah melalui serangkaian tahapan pengolahan yang dilakukan secara bertahap dan terstandar. Proses tersebut meliputi penyaringan, pengendapan, filtrasi, hingga desinfeksi.

“Perlu kami sampaikan, sebelum air masuk ke pipa distribusi, air tersebut sudah melalui proses pengolahan bertahap. Mulai dari penyaringan, pengendapan, filtrasi, hingga desinfeksi,” jelasnya.

Tahapan itu bertujuan memastikan kualitas air memenuhi standar kesehatan yang berlaku sebelum dialirkan ke rumah pelanggan. Meski demikian, Khoirudin mengakui dalam kondisi tertentu air yang sampai ke pelanggan dapat terlihat keruh atau berbau.

Ia menyebut kondisi tersebut umumnya disebabkan faktor teknis pada jaringan distribusi. Di antaranya karena adanya endapan di dalam pipa, gangguan teknis, pekerjaan perbaikan jaringan, maupun perubahan aliran air.

“Jika di rumah pelanggan air terlihat keruh dan berbau, biasanya ini terjadi akibat endapan di pipa, gangguan teknis di pipa, pekerjaan perbaikan, atau perubahan aliran air,” tambahnya.

PTMB menyarankan pelanggan untuk mengalirkan air selama beberapa saat hingga kembali jernih. Namun apabila kondisi keruh atau berbau berlangsung lebih dari satu hari, pelanggan diminta segera melapor agar dapat ditindaklanjuti petugas.

“Kalau kondisi itu berlangsung lebih dari satu hari, jangan ragu untuk melapor melalui call center, Instagram resmi, maupun layanan WhatsApp Perumda Tirta Manuntung Balikpapan,” tegas Khoirudin.

PTMB memastikan akan terus melakukan pemantauan dan perawatan jaringan distribusi guna menjaga kualitas air tetap aman hingga sampai ke pelanggan.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI