Publik Ribut Soal Anggaran, Rudy Mas’ud Bilang Media Terlalu Fokus yang Negatif

SAMARINDA – saat ini di tengah derasnya kritik publik terhadap sejumlah kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), Gubernur Rudy Mas’ud justru menyoroti peran media yang dinilainya terlalu fokus pada sisi negatif.

Beberapa isu yang belakangan menjadi perhatian luas bahkan hingga level nasional antara lain pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar, rencana renovasi rumah jabatan yang mencapai Rp25 miliar, hingga anggaran jamuan makan bernilai miliaran rupiah.

Menanggapi sorotan tersebut, Rudy meminta media menjalankan fungsi kontrol sosial secara ‘berimbang’. Ia menilai pemberitaan seharusnya tidak hanya mengangkat kesalahan, tetapi mendorong perbaikan.

“Saya harap media sebagai kontrol sosial. Kalau ada yang perlu diperbaiki, ya diperbaiki, bukan malah yang salah saja yang diviralkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Atlet Samarinda, Kamis (23/4/2026).

Bahkan belakangan ini, Rudy mengaku mendapat informasi yang menarasikan Benua Etam sedang dilanda badai luar biasa.

“Saya dapat kabar dari teman-teman di pusat kalau dalam media ini seperti ada badai yang luar biasa. Padahal menurut saya biasa-biasa saja,” ungkapnya.

Selain itu, Rudy mengamati fenomena viral di ruang publik, termasuk plesetan istilah ‘marwah’ menjadi ‘arwah’ yang ramai digunakan sebagai bentuk kritik.

“Kaltim ini viral dengan bahasa marwah, tapi sekarang diubah jadi arwah. Padahal marwah itu soal harga diri,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rudy menyinggung insan media tentang dirinya pernah menghadapi situasi yang lebih sulit.

“Saya sudah biasa menghadapi masalah-masalah yang kalian (pewarta) tidak hadapi, sudah biasa bagi saya,” ungkap Rudy.

Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI