SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) memenangkan sengketa keterbukaan informasi melawan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi kementerian tersebut. Putusan itu menegaskan kewajiban PUPR untuk membuka dokumen proyek Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku yang berkaitan dengan penyediaan air bagi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan kasasi yang diajukan PUPR pada 26 Maret 2025 itu ditolak melalui perkara Nomor 806 K/TUN/KI/2025. Dengan demikian, seluruh upaya hukum yang ditempuh kementerian telah berakhir dan putusan keterbukaan informasi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sengketa bermula dari permohonan informasi yang diajukan Jatam Kaltim pada 27 Februari 2023 terkait dokumen teknis, administratif, perizinan, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek. Karena tidak dipenuhi, perkara berlanjut ke Komisi Informasi Pusat yang pada 4 Maret 2024 mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan sejumlah dokumen sebagai informasi terbuka.
PUPR kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, namun gugatan tersebut ditolak pada 2 April 2024, sekaligus menguatkan putusan Komisi Informasi. Meski demikian, kementerian tetap melanjutkan kasasi hingga akhirnya kembali kalah di tingkat Mahkamah Agung.
Dalam keterangan persnya, Jatam Kaltim menilai kekalahan beruntun itu menunjukkan tidak adanya dasar hukum yang sah untuk merahasiakan dokumen proyek infrastruktur berskala nasional tersebut. Menurut Jatam, hak atas informasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 serta diperkuat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Organisasi tersebut menilai alasan PUPR yang menyebut dokumen teknis perlu dirahasiakan demi perlindungan hak kekayaan intelektual dan potensi persaingan usaha tidak sehat tidak terbukti kuat setelah diuji dalam proses ajudikasi hingga kasasi.
Lebih jauh, Jatam Kaltim menyebut dokumen yang disengketakan memuat informasi krusial terkait proyek air yang menjadi fondasi klaim pemerintah membangun IKN dengan konsep kota hijau dan berkelanjutan. Namun pembangunan bendungan dan jaringan pipa disebut berlangsung di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Sepaku yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat, termasuk Suku Balik.
Mereka menyoroti pemindahan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik akibat pembangunan bendungan. Relokasi tersebut dinilai bukan sekadar pemindahan fisik, melainkan berkaitan dengan relasi spiritual, sejarah, dan identitas kolektif masyarakat adat.
Selain itu, pembatasan akses masyarakat terhadap sumber air dikhawatirkan membuat warga kehilangan akses langsung terhadap kebutuhan dasar yang sebelumnya dapat diperoleh tanpa biaya.
Jatam Kaltim mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen pembangunan IKN tanpa pengecualian yang tidak sah, melakukan audit independen terhadap proyek air dan dampaknya, serta menghentikan proyek yang terbukti menimbulkan kerugian sosial dan ekologis.
Putusan Mahkamah Agung itu dinilai menjadi preseden penting lembaga negara tidak memiliki kewenangan absolut untuk menutup informasi publik, terutama pada proyek yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara serta berdampak langsung terhadap masyarakat dan lingkungan.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





