Pusban Genting Tanah Resmi Beroperasi, Warga Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan

TENGGARONG – Warga Desa Genting Tanah, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya bisa menikmati layanan kesehatan yang lebih dekat. Puskesmas Pembantu (Pusban) di desa tersebut resmi beroperasi setelah dibangun melalui APBD 2024 dengan anggaran Rp1 miliar.

Kepala Desa Genting Tanah, Junaidi, menyampaikan apresiasinya atas perhatian Pemkab Kukar yang telah merealisasikan pembangunan fasilitas ini.
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas kehadiran fasilitas ini. Ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam pelayanan kesehatan yang lebih cepat dan dekat,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Pusban Genting Tanah berada di bawah pengelolaan Dinas Kesehatan Kukar dan telah dilengkapi tenaga medis hasil koordinasi dengan pemerintah desa. Layanan yang tersedia mencakup pemeriksaan kesehatan umum, pengobatan dasar, hingga pertolongan pertama bagi warga.

Menurut Junaidi, keberadaan Pusban sangat membantu warga, terutama lansia dan anak-anak, yang sebelumnya harus menempuh jarak jauh untuk berobat.

“Dengan adanya fasilitas ini, kami ingin pelayanan kesehatan menjadi lebih merata. Tidak ada lagi warga yang merasa kesulitan mendapatkan penanganan medis,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemdes Genting Tanah juga berencana menambah sarana pendukung berupa lahan parkir untuk ambulans maupun kendaraan operasional.

“Pembangunan lahan parkir masih dalam pertimbangan. Situasinya memungkinkan karena ada lahan yang bisa digunakan, hanya saja perlu sedikit perbaikan,” jelas Junaidi.

Warga desa menyambut baik beroperasinya Pusban. Warga merasa lebih tenang karena penanganan medis kini bisa dilakukan lebih cepat, terutama pada kondisi darurat.

Junaidi berharap kualitas layanan terus ditingkatkan, baik dari sisi fasilitas maupun tenaga kesehatan.
“Harapan kami, semua layanan kesehatan di Genting Tanah bisa semakin baik, cepat, dan manusiawi,” harapnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI