Putusan MK Tegaskan Pilkada Langsung, Ketua DPRD Kukar Sebut Kedaulatan Rakyat Tetap Terjaga

TENGGARONG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung disambut positif Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani.

Menurutnya putusan tersebut memperkuat kedaulatan rakyat sekaligus memberi kepastian mekanisme Pilkada langsung tetap menjadi sistem yang berlaku di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima.

Dengan demikian, mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Ahmad Yani mengatakan putusan tersebut sejalan dengan sikap PDI Perjuangan yang sejak awal menolak wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Ia menilai konsistensi itu kini mendapat kepastian melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau kami dari awal sesuai dengan nawaitu kami, dan perlu saya sampaikan sikap PDI Perjuangan memang dari awal konsisten bahwa tetap pemilihan langsung dan menolak pemilihan melalui DPRD,” ujar Ahmad Yani.

Menurutnya putusan MK menjadi kabar baik bagi demokrasi karena membuka ruang yang sama bagi setiap warga negara untuk mengikuti kontestasi politik di daerah.

Ia menilai kesempatan menjadi kepala daerah tidak boleh bergantung pada dukungan segelintir orang di parlemen, melainkan ditentukan oleh pilihan masyarakat secara langsung.

“Dengan keputusan MK yang ada, kita bersemangat lagi bahwa siapa pun bisa jadi kepala daerah tanpa harus menggantungkan hidupnya kepada seluruh anggota DPRD,” katanya.

Ia menegaskan, esensi Pilkada langsung adalah memberikan hak sepenuhnya kepada rakyat untuk memilih pemimpin sesuai kehendak mereka.

Karena itu, putusan MK dinilai tetap menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Ini adalah pilihan rakyat, pilihan langsung yang tentu kita apresiasi sehingga siapa pun bisa ikut mengambil andil dan tentu bisa ikut dalam pemilu yang akan datang, baik pemilu nasional maupun pemilu lokal,” ujarnya.

Ahmad Yani berpandangan kesempatan mencalonkan diri sebagai kepala daerah terbuka bagi semua kalangan.

Tidak hanya politisi, masyarakat dari berbagai latar belakang profesi memiliki hak yang sama sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Ia bahkan menyebut insan pers, petani, nelayan, pengusaha, hingga anggota DPRD memiliki peluang yang sama untuk maju dalam kontestasi politik daerah.

Lebih lanjut, Ahmad Yani menilai putusan MK sekaligus mengakhiri kekhawatiran terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Menurutnya dalam sistem Pilkada langsung, penentu kemenangan bukanlah 45 anggota DPRD Kutai Kartanegara, melainkan seluruh masyarakat yang memiliki hak suara.

“Tanpa harus memperhatikan kekuatan 45 anggota DPRD yang ada di Kutai Kartanegara. Tetapi seluruh masyarakat Kutai Kartanegara bisa menjatuhkan pilihan kepada siapa pun,” ucapnya.

Ia berharap kepastian hukum tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak calon pemimpin yang mampu memperoleh mandat langsung dari rakyat.

“Keputusan MK itu adalah keputusan yang terbaik bagi kami. Secara politik kita bersyukur karena tidak ada lagi sekat-sekat, tidak ada lagi kekhawatiran terkait pemilihan yang dipilih oleh DPRD,” ungkapnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI