Raih 5 Emas dan 1 Perak, Tim Dayung Junior Paser Dominasi Kejurda Dayung Kaltim 2025

PASER – Tim Dayung Junior asal Kabupaten Paser, berhasil menjadi juara umum dalam Kejuaraan Daerah (Kejurda) Dayung se-Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlangsung di Waduk Manggar, Kota Balikpapan, dimulai pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2025.

Dalam kejuaraan tersebut, Tim Dayung Paser berhasil memperoleh 5 medali emas dan 2 medali perak, sehingga menempatkan mereka sebagai juara umum pada Kejurda Dayung se-Kaltim tahun ini.

Wakil Bupati (Wabup) Paser, Ikhwan Antasari, memberikan apresiasi kepada para atlet yang berlaga dalam Kejurda Junior se-Kaltim pada tahun ini, karena mampu mengharumkan nama daerah dengan meraih prestasi membanggakan.

“Alhamdulillah, atlet dayung Paser kembali menorehkan prestasi membanggakan, karena mampu membawa nama daerah kita sebagai juara umum, tentu prestasi ini patut diapresiasi,” katanya, Minggu (3/8/2025).

Ia menjelaskan Cabang Olahraga (Cabor) dayung memiliki potensi besar untuk dapat menjadi Cabor unggulan di Bumi Daya Taka, karena telah menorehkan banyak prestasi dalam berbagai event, baik tingkat lokal maupun internasional.

“Potensi Cabor dayung menjadi olahraga unggulan, dibuktikan dengan banyaknya prestasi yang diraih dari berbagai event yang diikuti, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tegas Wabup Ikhwan selaku ketua Persatuan Olahraga Dayung (Podsi) Paser .

Senada dengan hal tersebut, Manager Tim Dayung Paser, M Hafidz Sahid, turut mengapresiasi atas pencapaian para atlet dan mengapresiasi para tim yang terlibat yakni Pelatih M Yunus, Asisten Pelatih Hamid, Amran, Agus, dan Bahrudin serta Ketua Harian Ambo Pendrei yang turut hadir saat pertandingan berlangsung.

Adapun medali yang diperoleh meliputi 5 medali emas untuk Kayak 1 putra oleh M Fathan Habiburahman, Cano 2 putri oleh Halimah dan Aisyah, Cano 2 putra Abdul Rajab dan Rengga, Cano 1 putri Aisyah, dan Cano 1 putra Rengga.

“Untuk medali perak diraih kayak 2 putra oleh Ali Rahman dan M Gupranu dan kayak 1 putri Novi Nur Madinah,” sebutnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI