Raih Juara Umum HKG PKK 2025, PKK Sepaku Buktikan Kemampuan

PPU – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan Sepaku menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Juara Umum pada seluruh rangkaian lomba peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK tingkat Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2025.

Ketua TP PKK Sepaku, Uswatun Hasanah, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut, di mana kerja sama yang solid TP PKK Sepaku dapat meraih juara umum.

“Alhamdulillah, prestasi ini adalah buah kerja keras, kekompakan, dan dedikasi seluruh kader PKK Kecamatan Sepaku. Keberhasilan ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Sepaku sekaligus motivasi untuk terus berinovasi dan meningkatkan peran PKK dalam mewujudkan keluarga sejahtera, sehat, dan berdaya,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader, pemerintah kecamatan, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan penuh.

“Kami berharap prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi inspirasi untuk terus menggerakkan 10 Program Pokok PKK secara nyata di masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Sepaku, Abimanyu Arliandito, turut memberikan apresiasi atas capaian yang diraih TP PKK Kecamatan Sepaku.

“Prestasi ini adalah bukti bahwa PKK Kecamatan Sepaku mampu menunjukkan kinerja terbaiknya. Pemerintah kecamatan sangat bangga dan akan terus mendukung kegiatan PKK sebagai mitra strategis dalam pembangunan, khususnya dalam penguatan peran keluarga sebagai pilar utama masyarakat,” sebutnya.

Keberhasilan itu mempertegas komitmen TP PKK Kecamatan Sepaku sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan keluarga yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing menuju pembangunan yang berkelanjutan di Kecamatan Sepaku maupun di PPU.

Pewarta: Deddy PZ
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI