Rakor Kesehatan di Kaltim, Soroti Transformasi Layanan Rumah Sakit

SAMARINDA — Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi Bidang Pelayanan Kesehatan di Hotel Mercure, Samarinda, Rabu (17/9/2025).

Acara dihadiri oleh berbagai instansi kesehatan, termasuk perwakilan dari kabupaten/kota, fasilitas kesehatan, laboratorium daerah, serta rumah sakit umum daerah dan rumah sakit milik provinsi.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, membuka acara dengan menekankan pentingnya transformasi di sektor pelayanan kesehatan. Dirinya menjelaskan rapat bertujuan untuk mempercepat penerapan program Kementerian Kesehatan yang berfokus pada layanan kesehatan lanjutan, khususnya di rumah sakit.

“Kami melakukan updating terkait dengan transformasi di bidang pelayanan kesehatan. Di kementerian sudah berubah menjadi kesehatan lanjutan, di mana kesehatan lanjutan itu terkait dengan rumah sakit. Dan rumah sakit kita harus berbenah 24 layanan kompetensi,” ujar Jaya.

Ia menambahkan transformasi tersebut mencakup berbagai tingkatan layanan, mulai dari dasar, madya, hingga utama. Jaya menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat hingga kabupaten/kota untuk memastikan percepatan pelayanan lanjutan ini berjalan efektif.

Dalam arahannya Jaya Mualimin menekankan agar setiap rumah sakit di Kaltim siap menerapkan kelas perawatan inap standar nasional. Selain itu, semua rumah sakit dituntut untuk memiliki 24 layanan kompetensi yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Kehadiran perwakilan dari berbagai instansi, termasuk dari Kementerian Kesehatan, diharapkan dapat menjadi momentum untuk menyamakan visi dan misi dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kaltim.

“Hal ini dilakukan demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI