Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Komisi II DPRD PPU Dukung Jadi Solusi Ekonomi Rakyat Desa

PPU — Sekretaris Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersama OPD terkait, yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati PPU, pada Rabu (30/4/2025).

Acara ini dihadiri oleh jajaran Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag), Dinas PMD, perwakilan camat, hingga notaris. Rakor bertujuan menyusun strategi percepatan pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah PPU sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Hingga saat ini, 50 dari 54 desa/kelurahan telah menerima akta badan hukum koperasi, dan empat sisanya dalam proses finalisasi. Ia menegaskan pentingnya sinergi legislatif dan eksekutif dalam program tersebut.

“Kami mendukung penuh percepatan pembentukan koperasi ini, diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal dan membuka akses permodalan bagi UMKM desa,” ucapnya.

Koperasi Merah Putih memberikan kemudahan akses pinjaman hingga Rp 3 miliar per unit usaha, sesuai ketentuan dari perbankan untuk koperasi program pemerintah. Di samping pembentukan keanggotaan, pemerintah daerah juga mendorong pendampingan teknis sesuai potensi lokal, seperti pertanian, perikanan, dan perdagangan.

Rakor ditutup dengan komitmen bersama: Dinas KUKM dan Perindag fokus pada koperasi kelurahan, Dinas PMD membantu pembentukan koperasi desa, sementara OPD teknis lainnya memberikan dukungan usaha dan pembiayaan. Jamaluddin menegaskan pentingnya konsistensi pelaksanaan agar hasil nyata segera dirasakan masyarakat.

“Koperasi Merah Putih ini jangan hanya dibentuk untuk menggugurkan kewajiban administrasi, tapi harus betul-betul menjadi penggerak ekonomi di tingkat desa dan kelurahan,” tutupnya. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI