Ramadan 2026, Kemenag Kaltim Perkuat Sinergi Lembaga Zakat Perluas Bantuan bagi Duafa

SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur memperkuat kolaborasi dengan berbagai lembaga amil zakat guna memperluas penyaluran bantuan kepada masyarakat kurang mampu selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kolaborasi tersebut dijalankan melalui program Selasar Hangat Lintas Agama yang mengusung semangat ‘Indonesia Berdaya melalui Tebar Harapan Ramadan’. Program itu menjadi wadah sinergi antara pemerintah dan lembaga pengelola zakat dalam mempercepat distribusi bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kaltim, Munawwarah, menyampaikan kegiatan itu melibatkan sekitar 18 Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kalimantan Timur bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tingkat provinsi.

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan penyaluran bantuan Ramadan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang berhak menerima, terutama delapan golongan asnaf,” ujarnya di Samarinda, Kamis (12/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, ratusan paket santunan diserahkan secara simbolis kepada penerima manfaat sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan selama Ramadan.

Selain penyaluran bantuan, Kanwil Kemenag Kaltim menjalankan berbagai program penguatan literasi zakat dan wakaf. Salah satunya melalui Teras Zakat dan Wakaf (Zawa) yang digelar di kawasan Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Program bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mengoptimalkan pengelolaan dana umat secara lebih transparan dan produktif.

Tidak hanya itu, peningkatan kapasitas para pengelola zakat dilakukan melalui kegiatan Tadarus Zakat dan Wakaf yang dilaksanakan secara online. Kegiatan tersebut diikuti oleh para nazir wakaf, pengelola zakat, hingga anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Kanwil Kemenag Kaltim mengimbau masyarakat Muslim agar menunaikan zakat fitrah lebih awal sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Penyaluran zakat dapat dilakukan melalui Baznas, LAZ resmi, maupun masjid yang telah memiliki legalitas sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ),” kata Munawwarah.

Untuk 2026, besaran zakat fitrah di Kalimantan Timur bervariasi antar wilayah. Nilai tertinggi tercatat di Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp75.000 per jiwa, sementara nominal terendah sebesar Rp35.000 per jiwa berlaku di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI